PALANGKA RAYA - Gara-gara proyek preservasi Jalan Kasongan-Palataran Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dikerjakan terkesan serampangan, bukannya selesai tapi malah molor hingga terancam denda permil Rp27.600.543 per hari.
Pelaksana proyek senilai Rp27,6 miliar lebih tersebut sudah menjalani 8 hari masa perpanjangan waktu yang diberikan Pemerintah, terhitung sejak memasuki tahun anggaran 2024. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.
Alhasil, kondisi rauas Jalan Palataran-Kasongan yang menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Kalteng ini pun dikeluhkan warga dan pengguna jalan, bahkan dinilai warga jika jalan tersebut menyerupai kubangan kerbau di saat becek dan berlumpur.
Bahkan kerusakan infrastruktur jalan nasional ini tidak hanya dikeluhkan warga sekitar, tetapi juga para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang melintasi jalan tersebut.
Meski memang sudah ada perbaikan oleh kontraktor pelaksana, yakni PT. ARP di sekitar lokasi, namun kerusakan jalan belum teratasi dengan maksimal sesuai standarisasi yang berlaku.
Dari pantauan metrokalimantan.com di lapangan, Senin (8/1/2024), tampak di sepanjang Jalan Kasongan-Pelataran terlihat becek dan berlumpur memang seperti menyerupai kubangan kerbau dengan bervariasi dia meter yang berbeda-beda panjangnya.
Endra Setiwan (39) mengguna roda empat (Mobil) mengatakan, sebagai masyarakat penguna jalan ini sangat kecewa dengan pekarjaan jalan tersebut, padahal nilai anggaran sangat besar yang dikucurkan pemerintah.
"Inikan udah lewat masa perkerjaan 31 Desember 2023, kok masih belum selesai. Kalau tidak mampu, ya udahlah masih bayak kontraktor yang mampu di wilayah Kalteng ini," ucap Endra dengan muka yang kecewa.
Ditanyakan terkait jalan tersebu, Ia mengatakan, jalan ini mirip kubungan kerbau pas waktu becek dan berlumpur.
"Saya minta sebagai masyarakat, kepada BBPJK Kalteng untuk wilayah l. Jangan main-main dengan pekerjaan tersebut, itukan anggaran negara. Untuk instansi penegak hukum, tolong untuk diawasi kegiatan pekerjaan tersebut, kalau salah sikat. Itu saja permintaan kita sebagai masyarakat," tegasnya.
Di tempat berbeda, Wawa (28) pengguna roda dua (Sepeda Motor) minta kontraktor pelaksana jangan main-main dengan pekerjaa tersebut.
"Saya sebagai masyarakat sangat tergantung dengan kondisi jalan tersebut. Anggaran besar kok seperti itu sih pekerjaanya. Kepada instansi yang berwenang BBPJK Kalteng untuk wilayah l jangan diam saja, kasihan masyarakat yang lewat jalan tersebut," tandasnya.
Apakah dikenakan denda permil terkait pekerjaan tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi via WhatsApp ke Satuan Kerja (Satker) Wilayah l Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalteng di Kota Palangka Raya, tepatnya melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah l, Terta Jaya.
"Iya betul, dari nilai Rp27.600.543.000 yang dikenakan denda permil dikenakan (1/1000) dari kontrak per harinya Rp. 27.600.543," terang Terta saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pekerjaan tersebut sudah masuk hari ke 8 perkerjaan. Pembayaran tahun 2023 sudah dibayar 86,27 persen dan kontraktor diberikan kesempatan 50 hari kalender dari ketentuan. Pemberian kesempatan dari 90 hari dan jalan sudah dikerjakan.
Ditanya jika kontraktor pelaksana sudah diberi waktu denda namun tidak bisa menyelesaiakan pekerjaan tersebut, apa tindakan dari pihak Balai wilayah l, Ia menegaskan akan dievaluasi ulang selama kesempatan diberikan.
"Kalau tidak bisa menyelesaikan dengan ketentuan yang ada, maka akan dilakukan pemutusan kontrak," jelas PPK wilayah l.
Saat dikonfimasi via Whatsapp terkait denda permil, nomor Kontraktor pelaksana PT. ARP dalam kondisi aktif namun tidak merespon. Sempat lama menunggu dan tidak direspon hingga berita ini diturunkan.[deni]
Tags
Peristiwa