Satu Orang Ditembak, Dua Pelaku Pengeroyokan di Timpah Berhasil Ditangkap

Satu Orang Ditembak, Dua Pelaku Pengeroyokan di Timpah Berhasil Ditangkap

SALAH satu pelaku pengeroyokan dan penganiyaan di Desa Timpah Kabupaten Kapuas usai ditangkap polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiyaan yang terjadi di Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalteng pada 7 Desember 2023 lalu.

Dalam kasus ini korban atas nama Reno Mardiono pria 38 tahun mengalami luka serius di sejumlah tubuh akibat dikeroyok dan dianiaya para pelaku.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan dua dari tiga orang pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku identitasnya sudah dikantongi kini sedang diburu.

"Dua dari tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korbannya luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 junto pasal 351 ayat (2) KUHPidana berhasil ditangkap," kata AKP Iyudi, Kamis (4/1/2024).

Identitas dua pelaku yang ditangkap masing-masing RI, pria (21) warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai dan ISB, pria (27) asal Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah.

"Kedua pelaku tersebut ditangkap pada hari Rabu 3 Januari 2024, di rumah barak di Jalan Hanjaliwan Rt.01 Kelurahan Tanggkiling Kecamatan  Bukit Batu kota Palangkaraya, Kalteng," kata Kasat.

Dilanjutkannya, karena melakukan perlawanan saat ditangkap, salah satu tersangka yakni RI (21) pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

"Tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," tegas AKP Iyudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik bahwa motif kejadian dilatari salah satu pelaku sakit hati karena korban sering memukul kakak perempuan dari pelaku atas nama saudari Rika kemudian diduga antara kakak pelaku dan korban memiliki hubungan gelap yang mana korban sudah memiliki istri sah.

"Dua tesangka pengeroyokan dan penganiyaan tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Kapuas ini.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama