Kesal Hak Upah Kerja Belum Terbayar, Pria Ini Nekat Rampas Aset Perusahaan

Kesal Hak Upah Kerja Belum Terbayar, Pria Ini Nekat Rampas Aset Perusahaan

foto ilustrasi.| dok metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Merasa kesal gara-gara hak upah kerja yang tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan, AH (50) nekat merampas 
aset sejumlah barang milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sapalar Yasa Kartika.

Aksi AH berujung Ia harus berurusan dengan hukum, pihak perusahaan yang merasa keberatan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian.

Atas laporan tersebut AH (50) yang berprofesi sebagai pekebun/petani itu  ditangkap Tim 
Resmob Satreskrim Polres Kapuas, pada 
Senin (29/1/2024) sore, di Desa Budi Mufakat, Kecamatan  Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP  Iyudi Hartanto, mengungkapkan kronologis peristiwa terjadi pada Jumat, 26 Desember 2024 lalu.

Kejadian sekira jam 15.30 WIB dengan TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi pompa air WMS blok O53, O56, P54 PT. Sapalar Yasa Kartika di Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. kala itu, AH alias J datang  menemui sdr. Dedi dan Sdr. Suntoro.

AH saat itu menyampaikan agar masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Selanjutnya, karena Sdr. Dedi dan sdr. Suntoro tidak bisa mengambil keputusan maka AH 
meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan.

Tidak hanya itu AH  kemudian mengambil aki merk Yuasa 100A dan 2 unit aki merk Yuasa 70A, aki merk Gen Power 170A, aki merk Track Nus 100A dari mesin pompa.

AH juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi dan mengangkutnya dengan menggunakan kapal klotok 

"Motifnya bahwa terlapor AH ini merasa kesal dengan pihak perusahaan berkaitan masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan," kata Kasat.

Akan tetapi atas kejadian itu pihak perusahaan PT Yasa Kartika tak terima dan mengklaim  mengalami kerugian sebesar Rp50 juta  dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

"Jadi atas perbuatannya AH disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang 
tindak pidana pencurian," pungkas AKP Iyudi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama