KUALA KAPUAS - Merasa kesal gara-gara hak upah kerja yang tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan, AH (50) nekat merampas
aset sejumlah barang milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sapalar Yasa Kartika.
Aksi AH berujung Ia harus berurusan dengan hukum, pihak perusahaan yang merasa keberatan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian.
Atas laporan tersebut AH (50) yang berprofesi sebagai pekebun/petani itu ditangkap Tim
Resmob Satreskrim Polres Kapuas, pada
Senin (29/1/2024) sore, di Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan kronologis peristiwa terjadi pada Jumat, 26 Desember 2024 lalu.
Kejadian sekira jam 15.30 WIB dengan TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi pompa air WMS blok O53, O56, P54 PT. Sapalar Yasa Kartika di Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. kala itu, AH alias J datang menemui sdr. Dedi dan Sdr. Suntoro.
AH saat itu menyampaikan agar masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Selanjutnya, karena Sdr. Dedi dan sdr. Suntoro tidak bisa mengambil keputusan maka AH
meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan.
Tidak hanya itu AH kemudian mengambil aki merk Yuasa 100A dan 2 unit aki merk Yuasa 70A, aki merk Gen Power 170A, aki merk Track Nus 100A dari mesin pompa.
AH juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi dan mengangkutnya dengan menggunakan kapal klotok
"Motifnya bahwa terlapor AH ini merasa kesal dengan pihak perusahaan berkaitan masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan," kata Kasat.
Akan tetapi atas kejadian itu pihak perusahaan PT Yasa Kartika tak terima dan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
"Jadi atas perbuatannya AH disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang
tindak pidana pencurian," pungkas AKP Iyudi.[zulkifli]
Tags
Peristiwa