Lima Kali Masuk Bui, Residivis Curat Kembali Dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas

Lima Kali Masuk Bui, Residivis Curat Kembali Dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas

foto ilustrasi.| foto : metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Penjara sepertinya tak membuat HA alias T (41) jera. Meski sebelumnya pernah mendekam di balik sel jeruji besi, HA warga asal Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas ini masih saja mengulang aksi kejahatan yang sama. Alhasil, HA kembali tertangkap, berurusan dengan hukum untuk kesekian kalinya.

Sepuluh hari usai melancarkan aksi curat (pencurian dengan pemberatan) HA ditangkap tim Unit Resmob Satuan Reskrim dan anggota Polsek Selat, Polres Kapuas, pada Minggu, 29 November 2023.

"Terlapor dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana pria dengan insial HA (41) ditangkap saat berada di jalan Lintas Mandomai Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono yang diwakili Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (29/11/2023).

Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan  barang bukti 1 lembar celana dan 1 lembar kemeja dan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Berdasarkan data kepolisian bahwa terlapor HA ini merupakan residivis yang sudah pernah ditahan bebrapa kali dalam kasus yang sama," terang AKP Iyudi.

Pada 2013 divonis 11 bulan penjara, dalam kasus pencurian, 2015 divonis 1 tahun penjara dalam kasus pencurian,  2019 divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.

Lalu pada 2022 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian dan masih di tahun 2022 divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.

Lanjut AKP Iyudi, aksi pelaku HA terbongkar dan ketahuan dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyidikan diketahui tindak pidana Curat terjadi pada Minggu, 19 November 2023 sekira jam 06.00 WIB di sebuah warung sekaligus tempat tinggal berlokasi di Jalan Trans Kalimantan RT.014 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pengakuan korban pelapor saat bangun pagi dan ingin membuka warung sekaligus tempat tinggalnya itu, kala itu korban melihat dinding warung sekaligus tempat tinggalnya  tersebut jebol pada bagian samping kiri dan di sana korban melihat ada bekas jejak kaki seseorang.

Korbanpun kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa uang tunai miliknya sebesar Rp5 juta yang ditaruh di dalam laci warung telah hilang alias raib.

Korban lalu melakukan pengecekan melalui CCTV ternyata ada seseorang laki-laki yang masuk ke dalam warungnya.

Pasca kejadian, korban lalu melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjuti.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama