Sempat Diburu, Satreskrim Polres Kapuas Akhirnya Berhasil Meringkus Pemerkosa Anak Bawah Umur

Sempat Diburu, Satreskrim Polres Kapuas Akhirnya Berhasil Meringkus Pemerkosa Anak Bawah Umur

KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku rudapaksa anak masih bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Selat pertengahan Agustus 2023 lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan identitas pelaku yang diamankan berinisial AP pria 22 tahun adalah warga Jalan  Padat Karya Kelurahan Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng. 

Pelaku ini sebelumnya sempat buron dan diburu, namun akhirnya identitasnya berhasil diungkap dan keberadaannya berhasil dilacak polisi.

"Ya hari ini Jumat,  27 Oktober 2023 sekira jam 13.30 Wib berhasil diamankan AP terlapor dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak bawah umur. Terlapor ditangkap saat berada di Pelabuhan feri penyeberangan di Desa Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat," kata AKP Iyudi.

Lanjutnya penangkapan pelaku AP ini menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan hasil penyelidikan polisi pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan anak bawah umur, korban bocah perempuan 11 tahun.

Pelaku melakukan rudapaksa pada korban  pada 13 Agustus 2023 lalu, dalam melancarkan aksinya pelaku mencokoki korban dengan miras, setelah korban tak berdaya lalu pelalaku memperkosa korban.

Perbuatan pelaku ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) Undang Undang RI  nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang  nomor  1 tahun  2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35  tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto 64 KUHPidana. Juncto 64 KUHPidana.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama