Usia Kota 497 Tahun, Banjarmasin Belum Merdeka Masalah Sampah

Usia Kota 497 Tahun, Banjarmasin Belum Merdeka Masalah Sampah

BANJARMASIN - Usia Kota Banjarmasin kini sudah mencapai 497 tahun. Kendati demikian, Banjarmasin tampak belum bisa merdeka atas persoalan sampahnya. Padahal anggaran melalui APBD sudah banyak digelontorkan untuk penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Baiman ini.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya menegaskan, penanganan dan pengelolaan persampahan, sepertinya tak pernah tuntas dan terselesaikan oleh instansi terkait.

Mulai dari belum mendapat Adipura, hingga sampai mendapatkan Adipura yang merupakan penghargaan tertinggi tersebut, penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan disudut-sudut kota masih terlihat.

“Padahal usia Banjarmasin sudah 497 tahun dan meraih penghargaan Adipura, namun pengelolaan dan penanganan persampahannya, tak selesai-selesai sehingga kondisi Banjarmasin belum merdeka terhadap sampah,” tegas Harry kepada media, Senin (11/9/2023).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dari segi anggaran dan armada, Dinas LH yang ditugasi untuk menangani persampahan, DPRD Kota Banjarmasin selalu mendukung, dalam rangka untuk peningkatan penanganan.

Salah satunya masalah TPS di semua kecamatan masih minim serta terjadinya penolakan oleh masyarakat, disamping masih kurang kesadaran masyarakat, dalam membuang sampah sembarangan.

“Hal ini tentunya merupakan tugas pemerintah kota melalui dinas terkait, bagaimana solusinya untuk penanggulangan sampah di wilayah tersebut,”katanya.

Tidak hanya itu, Harry Wijaya juga menyebut jika lokasi TPS masih merupakan sebuah permasalahan yang belum tertuntas, bagi Dinas LH Pemko Banjarmasin, lebih-lebih di wilayah komplek dan permukiman, hal ini akibat ketidakseriusan untuk memperbaiki.

Jika pihak Pemko Banjarmasin ada keseriusan dan tegas, seperti pihak pengembang melakukan permohonan izin membangun perumahan, hendaknya lokasi atau lahan TPS sebuah persyaratan, sehingga tidak sulit mencari lahan untuk TPS di perumahan tersebut.

“Kalau pihak pengembang tidak memenuhi syarat untuk memberikan akses tersebut, maka konsekuensinya jangan diberikan izin membangun perumahannya,” ujarnya.[advertorial]

Lebih baru Lebih lama