Rampas Motor dan Tendang Korbannya, Pelaku Curas di Kapuas Buron 5 Hari Ini Diringkus Polisi

Rampas Motor dan Tendang Korbannya, Pelaku Curas di Kapuas Buron 5 Hari Ini Diringkus Polisi

BARANG bukti dan pelaku curas MZ diamankan Satreskrim Polres Kapuas.| foto : reskps

KUALA KAPUAS - Sempat kabur selama 5 hari, pelarian MZ alias A (27) seorang pria pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) akhirnya terhenti. Pelaku diringkus polisi di kampung asalnya di Jalan Poros Anjir - Kalampai Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis, 1 Juni 2023 malam.

Terlapor MZ sebelumnya dilaporkan melakukan pencurian dengan kekerasan, MZ melakukan aksinya dengan merampas kunci kontak dan sepeda motor  dan menendang korbannya Mirna, wanita 32 tahun warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian curas itu pada Sabtu 27 Mei 2023 sekira jam 02.30 Wib, di depan sebuah barak di Jalan KP Tendean, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pada saat itu Mirna korban dalam peristiwa itu sedang mengantarkan temannya yang bernama Ayu untuk pulang kembali ke kos, setibanya di kos, Mirna langsung memalingkan motor dan Ingin pergi ke pasar Sari Mulia.

"Nah pada saat itu tiba-tiba datang terlapor MZ merebut kunci motor dari korban kemudian korban berusaha untuk mengambil kembali kunci motor tersebut namun terlapor langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah kanan dan langsung kabur membawa sepeda motor tersebut," kata Iptu Iyudi, Jumat (2/6/2023).

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan merasa dirugikan lalu  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku  1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Vario warna Merah KH 4668 BU dan 1 buah motor Honda Vario warna merah yang sudah dirubah warna menjadi warna Biru Silver dan nomor rangka dan nomor mesinnya telah dirusak. 

Menurut Kasat, pelaku MZ alias U adalah seorang residivis Ia pernah ditahan pada tahun 2016 kasus pencurian Kelotok, divonis 8 bulan.

"Pelaku MZ sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 365KUHPidana. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," tuntasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama