Game Over! Pencuri Uang Rp9,6 Juta di Depan Kantor Rutan Kapuas Belum 24 Jam Sudah Diborgol

Game Over! Pencuri Uang Rp9,6 Juta di Depan Kantor Rutan Kapuas Belum 24 Jam Sudah Diborgol

PELAKU pencurian di Kapuas bersama barang bukti uang tunai saat diamankan Polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Belum lagi sempat menikmati hasil, baru delapan jam usai beraksi, pelaku pencurian uang tunai Rp9,6 juta dalam tas karton diringkus jajaran Polres Kapuas, Selasa 6 Juni 2023 petang jam 19.00 WIB.

Pelaku yang beraksi di wilayah hukum Polres Kapuas di depan Kantor Rutan Kapuas itu ditangkap di rumahnya di Jalan Basir Jahan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng. Dengan tangan diborgol pelaku dibawa dari Kota Palangka Raya selanjutnya digelandang ke Mapolres Kapuas.

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023) membenarkan ungkap perkara tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilaporkan korban atas nama Toni Aji Priyanto (45).

"Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Identitas pelaku bernama Bonadi pria 44 tahun warga beralamat di Kota Palangkaraya," beber Iptu Iyudi.

Ia menjelaskan peristiwa tindak pidana pencurian terjadi Selasa 6 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di depan ruang Kantor Rutan Kapuas Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Pelaku melancarkan aksinya memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu korban sedang sibuk sementara korban memegang sebuah tas korton (paper bag) motif batik yang di dalamnya berisi uang tunai.

Kala itu korban atas nama Toni Aji Priyanto yang merupakan Kepala Rutan Kapuas sedang sibuk berkomunikasi dengan beberapa orang tamu yang ingin membesuk keluarganya di Rutan, dan pada waktu Itu ada juga tamu pembesuk yang Ingin berkoordinasi khusus terkait perihal penting.

Kemudian korban yang juga pelapor ini mengantarkan tamu tersebut menuju ke dalam area Rutan, sedangkan tas karton yang berisi uang tunai tadi, sementara korban letakan di tempat bermain anak- anak di dalam ruang bagian depan kantor Rutan.

Selang beberapa waktu kemudian pelapor kembali ke luar, karena pada saat itu juga ada tamu dari wartawan yang menawarkan pemasangan iklan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha.

Nah pada ketika itu pelapor pun langsung teringat dengan tas kartin berisi uang tunai yang sebelumnya diletakan ditempat bermain anak anak,  pelapor pun bergegas untuk mengambil tas karton tersebut.

Namun apa yang terjadi, pelapor kaget mendapati semua uang di dalam tas karton tadi raib alias hilang, yang tinggal hanya tas karton saja sementara uangnya sudah tak ada di dalam tas.

"Dari peristiwa itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp9.600.000, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Kapuas," kata Kasat.

Modusnya bahwa pelaku mengambil uang didalam tas korban yang di letakan di tempat bermain anak anak.

Barang bukti yang diamankan uang Pecahan Rp100.000 sebanyak Rp9.600.000 dan barang bukti lain yang barkaitan dengan perkara itu.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama