Truk dan Pikap Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Jalan Perkotaan Pulang Pisau

Truk dan Pikap Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Jalan Perkotaan Pulang Pisau

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melarang kendaran angkutan barang jenis roda 4 (R4) dan roda 6 atau lebih untuk melintas di sepanjang ruas jalan perkotaan daerah setempat.

Larangan itu, dibenarkan Kepala Dishub Pulang Pisau DR Supriyadi kepada awak media ini, Jumat (19/5/2023) via WhatsApp.

"Iya benar, kami atas nama pemerintah melarang kendaran jenis truk dan pikap yang melintas di jalan perkotaan bila melebihi kapasitas. Larangan ini juga bagian dari komitmen kami bersama pihak Satlantas Polres Pisau," ujarnya.

Dia menyebut, untuk jalan perkotaan Pulang Pisau sendiri memang diperuntukan bagi  masyarakat dan pengusaha. Hanya saja, kata DR Supriyadi, larangan tersebut dikeluarkan karena daya beban jalan di perkotaan antara 4-8 ton. 

"Plang larangan dimaksud juga sudah kita pasang titik jalan masuk perkotaan. Jadi, kami mengingatkan bagi truk dan pikap untuk mentaati larangan ini, artinya jangan sampai muatan melebih kapasitas sesuai daya tahan jalan perkotaan. Ini kami lakukan tidak lain untuk menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak," katanya.

"Kami juga mengimbau tetap berhati-hati dalam perjalanan, apabila ngantuk atau lelah baiknya istirahat sejenak untuk menghindari terjadinya hal yang tidak kita inginkan," pesan Doktor.[manan]
Lebih baru Lebih lama