Satreskrim Polres Pulang Pisau Amankan terduga Pelaku Pemerkosaan

Satreskrim Polres Pulang Pisau Amankan terduga Pelaku Pemerkosaan

PULANG PISAU - Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan inisial PRI (20) terhadap seorang perempuan  yang diketahui berinisial AIP (22).

Saat ini, sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  


Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 17 April 2023 sekira jam 20.30 WIB di sebuah barak tempat tinggal korban, tepatnya di lingkungan perumahan G 31 Afdeling 15 nomor 7 PT BAFM Desa Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

"Tersangka pelaku ini dilaporkan oleh kedua orang tua korban ke Polres Pulang Pisau pada hari Rabu tanggal 19 April 2023, karena merasa tidak terima anaknya dilakukan seperti itu (diperkosa)," kata AKP Sugiharso kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).


Dia menyebut, berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi dan tersangka menerangkan bahwa tersangka masuk kedalam barak korban melalui pintu belakang dimana pada saat itu korban tengah duduk dilantai dalam kamar sambil bermain handphone atau HP.

Kemudian, lanjut AKP Sugiharso, pelaku  menegur korban hendak minta bedak. Lalu, terangnya, korban menjawab "Ada Kak" dan korban memberikan bedak tersebut.

Selanjutnya lagi, tersangka masuk kedalam kamar korban dan duduk di samping korban, hingga sikut tangan kanan tersangka menyentuh punggung korban yang menggunakan baju ketat dan celana pendek seksi sehingga tersangka bernafsu terhadap korban. 


"Tersangka merebahkan korban di atas kasur, hingga terjadi pemerkosaan. Korban sempat berontak namun tidak berdaya karena tangan korban di pegang ke belakang dan diancam akan di bunuh apabila melawan, tetapi korban tetap melawan korban melawan dengan cara mendorong pelaku, tetapi dia (pelaku) tetap melakukan aksinya," jelas AKP Sugiharso.

"Dan, atas perbuatan pelaku ini dirinya dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya besetubuh dengan dia diluar pernikahan dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," ungkapnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama