Polres Pulang Pisau Berhasil Tangkap Terduga Tindak Pidana Narkoba Ditiga Tempat Berbeda

Polres Pulang Pisau Berhasil Tangkap Terduga Tindak Pidana Narkoba Ditiga Tempat Berbeda

PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melalui Satresnarkoba, berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkoba dengan inisial LS (28), RW (29), dan H (48).

Ketiga pelaku ditangkap dan diamankan ditempat berbeda, yakni di wilayah Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku, Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang dan di Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten  Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Diketahui, untuk terduga pelaku LS merupakan seorang karyawan swasta, red) warga Desa Tahai Jaya. Sedangkan pelaku RW warga Desa Manen Paduran, dan H warga Jalan G Obos XIX Kota Palangka Raya.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita SIK melalui Kasat Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko SH MH mengatakan, Satnarkoba Polres Pulang Pisau akan terus mengembangkan dan mengejar pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu ini, hingga Kabupaten Pulang pisau dinyatakan bebas dari Narkoba.

Dijelaskan Kasat, kronologis singkat bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Maliku, Kahayan Tengah dan Banama Tingang.

Lalu, lanjutnya, mendapati target yang dimaksud, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku LS, RW dan H pada lokasi berbeda.

"Setelah kita lakukan penggeledahan, tersangka mengakui kalau semua barang bukti atau BB narkoba jenis sabu-sabu itu milik mereka, dan langsung kita amankan ke Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan," ungkap Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau.

Dia menambahkan, kepada masing-masing terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun sampai 20 tahun (pasal 114 ayat 1) dan 4 tahun hingga 12 tahun (pasal 112 ayat 1).[rilis/manan]
Lebih baru Lebih lama