Pendaftaran Bacaleg Sudah Selesai, Ini Kata Ketua Bawaslu Bartim

Pendaftaran Bacaleg Sudah Selesai, Ini Kata Ketua Bawaslu Bartim

TAMIANG LAYANG - Setelah mengikuti beberapa tahapan dalam pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Barito Timur (Bartim).

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat terus melakukan secara melekat proses pendaftaran Bacaleg dari Partai politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Bartim Feryanto Marthen menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti tahapan demi tahapan terlaksananya proses pendaftaran bacaleg dengan hasil akhir 15 partai resmi mendaftar dan 3 partai yang tidak melakukan pendaftaran bacaleg di KPU.

"Selama proses pendaftaran dari partai politik 18 partai yang melakukan pendaftaran ada 15 partai dan 3 partai yang tidak mendaftar sampai akhir jadwal yang ditetapkan KPU," ungkapnya kepada awak media, Senin (15/5/2023).

Terkait aturan perpindahan parpol dan pengajuan permohonan pengunduran diri, Feryanto menjelaskan hal tersebut internal dari aturan masing-masing partai dengan kelengkapan surat permohonan pengunduran diri dan aturan terkait lainnya.

"Terkait bakal calon legislatif yang mendaftar pada Pemilu 2024 mendatang yang sebelumnya mereka adalah dari partai lain dan syarat dari KPU untuk pendaftaran pengajuan mereka cukup melampirkan surat permohonan pengunduran diri," bebernya.

Lanjut dijelaskannya, apakah mereka itu nantinya mendapatkan atau tidak dari surat pengunduran diri itu dalam proses, jadi syarat utamanya mereka harus menyampaikan surat pengunduran diri itu dulu sebagai syarat mereka.

"Nanti KPU menunggu dan proses nanti pada saat penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT, disitu teman-teman KPU akan memintakan lagi surat konfirmasi dari instansi yang di ajukan permohonan untuk pengunduran diri tersebut," terangnya.

Menurutnya, yang terpenting cukup (caleg) bisa menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai lampiran untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dari partai yang yang terbaru begitu juga dengan kepala daerah sama aturannya.

Sedangkan, terkait pendaftaran online meng-upload ke Sistem informasi pencalonan (Silon) hal tersebut ranahnya KPU karena sampai pada saat pihak Bawaslu diberi akun akses ke Silon namun tidak bisa membuka dan melihat seutuhnya aplikasi Silon tersebut.

"Adapun pendaftaran manual kemarin memang hanya dibuka progres yang sudah dilakukan oleh partai politik terkait dengan sarat bakal calon nanti ranahnya di Timpokja yang akan memverifikasinya ya prosesnya dari tanggal 15 hingga 23 itu tadi, karena posisi di Silon mereka memang tidak menampilkan jadi ada dua syarat yang perlu diketahui syarat calon dan pencalonan," tuturnya.

Ia berharap agar Bawaslu dapat terlibat dalam pengawasan dalam tahap pemilu, dengan lebih mengetahui berkas syarat
pendaftaran dan bisa mengakses Silon.

"Terkait akses Silon tersebut saya sampaikan tadi, kita diberi tapi hanya sebagai viewer dan itupun ditutup tidak bisa dibuka bahkan foto Caleg tidak bisa melihat," imbuhnya.

Disampaikannya bahwa pada saat verifikasi administrasi, Bawaslu akan melihat setiap partai yang sudah memenuhi syarat calon dan mengawasi jalannya perlengkapan berkas maupun perbaikan adminitrasi. 

"Saat dilakukan verifikasi dan administrasi kita akan lihat untuk verifikasi administrasi tanggal 15 sampai tanggal 23, di situlah nanti dicek semua kelengkapan berkas, baik pencalonan maupun bakal calon tersebut. Kalau memang sudah memenuhi syarat tidak jadi masalah tapi bila tidak akan dilakukan," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu fokus kepada tahapan proses pemilu saja dan bisa memenuhi syarat yang ditentukan oleh KPU D/PKPU nomor 10 tahun 2023 itu silakan berjalan.

"Sedangkan terkait dengan permasalahan internal oknum Bacaleg dengan keberadaannya di partai yang baru dan yang lama itu bukan ranah Bawaslu. Karna  kewenangan Bawaslu hanya pada saat sampai orang itu dilantik dan selesai juga pengawasan dari Bawaslu," pungkasnya.[siti]

Lebih baru Lebih lama