Pemkab Bartim Gelar Sosialisasi Antisipasi Gratifikasi dan Korupsi

Pemkab Bartim Gelar Sosialisasi Antisipasi Gratifikasi dan Korupsi

SOSIALISASI pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi di Bartim.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, Rabu (3/5/2023).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Bartim itu dipimpin Asisten I Sekda Ari Panan P Lelu yang diikuti oleh kepala perangkat daerah dan pejabat lain yang membidangi anggaran serta 
Inspektur Josmar L Banjar Nahor dan narasumber Penyuluh Anti Korupsi Muda Eprinalia A.

Saat diwawancarai awak media, Asisten I menjelaskan bahwa sosialisasi itu merupakan bagian dari kegiatan Inspektorat Bartim yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait gratifikasi dan korupsi sekaligus upaya pengendaliannya.

"Dengan adanya kegiatan ini kita semua sebagai pejabat yang terkait dengan pengelolaan anggaran bisa mengetahui secara pasti apa itu gratifikasi, apa itu suap dan apa itu korupsi yang selama ini mungkin kita hanya bisa mendengar mendengar dari berita-berita saja begitu," ujarnya.

Pada sosialisasi tersebut, lanjutnya, para peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi agar tujuan sosialisasi dapat tercapai secara optimal.
  
"Poin pentingnya adalah setiap kita melaksanakan kegiatan yang terkait dengan anggaran yang pasti itu ada dasar hukumnya gitu, dasar hukumnya itu yang kita tegaskan di situ," paparnya.

Diuraikannya, jika pejabat yang akan menangani anggaran itu kesulitan untuk mencari dasar hukumnya, mereka dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan bagian hukum maupun inspektorat sehingga setiap kali kita melakukan pengelolaan anggaran selalu dipayungi oleh ketentuan hukum yang jelas.

Asisten I berharap setiap pejabat yang mengikuti sosialisasi memahami materi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang telah disampaikan serta mensosialisasikan hal yang sama kepada jajarannya.

"Pejabat-pejabat ini kan tingkat eselon II, kepala kantor atau kepala dinas, nanti dia bisa sosialisasikan di dinasnya, menyampaikan kepada jajarannya bawaannya sehingga satu instansi memahami tentang anti korupsi dan gratifikasi," tukasnya.[siti]

Lebih baru Lebih lama