Pasca Kasus Dugaan Pemerkosaan, Fordayak Pulang Pisau Minta Pelaku Disanksi Hukum Adat

Pasca Kasus Dugaan Pemerkosaan, Fordayak Pulang Pisau Minta Pelaku Disanksi Hukum Adat

PULANG PISAU -  Pasca terjadinya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan PRI (20) terhadap seorang perempuan berinisial AIP (22) di lingkungan perusahaan PT Berkah Alam Fajar Mas atau PT BAFM, menuai kecaman dari DPD Fordayak Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua DPD Fordayak Kabupaten Pulang Pisau, Hermawan Mihing didampingi Ketua Harian Deddy Budyman mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras atas terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Tanah Dayak, khususnya di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.

"Kami tentu mengecam keras tindakan ini, dan meminta terduga pelaku disanksi adat selain sanksi hukum positif. Informasi yang kami dapat dari pihak terpercaya kejadian tersebut terjadi perumahan G 31 Afdeling 15 nomor 7 PT BAFM Desa Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng," kata Hermawan Mihing dengan tegas.

DHermawan Mihing menyebut, terduga pelaku sudah mengotori Tanah Dayak dengan perbuatannya yang telah memperkosa karyawati pada perusahan tersebut.

"Permintaan sanksi adat ini kami tujukan ke pihak petinggi perusahaan untuk menghindari 'Kutuk Tulah', paling tidak diharuskan adanya ritual adat untuk membersihkan tanah Dayak, khususnya di Bumi Handep Hapakat," ucapnya, Rabu (10/5/2023).

Hermawan Mihing kembali menegaskan, agar di lingkungan tempat terjadinya kasus tersebut secepatnya dilakukan  prosesi ritual adat yang nantinya akan ditentukan oleh pihak Kedamangan setempat atau Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten.

"Sekali lagi permintaan kami ini tidak lain  untuk menghindari 'Kutuk Tulah', di Tanah Dayak khususnya di wilayah Bumi Handep Hapakat. Hal ini juga didukung oleh Ketua Ormas DPD Perpedayak Kabupaten Pulang Pisau, Benny Diktus. 

"Kalau tidak adanya tanggapan dari pihak terkait (Fordayak dan Perpedayak kabupaten Pulang Pisau), maka kami akan melakukan aksi," sebutnya.

Dia menambahkan, Fordayak beserta ormas adat Dayak lainnya hadir dalam rangka membantu dan menuntaskan permasalahan yang ada di tanah Dayak itu sendiri. 

"Kami tanpa pandang bulu, dan sanksi adat ini harus secepatnya dilakukan, yakni paling tidak berupa ritual adat, untuk menghindari 'Kutuk Tulah' tadi di tanah Dayak," tegasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama