Diduga Korupsi Dana Desa mantan Kades di Kapuas Ditangkap Polisi

Diduga Korupsi Dana Desa mantan Kades di Kapuas Ditangkap Polisi

MANTAN Kades di Kabupaten Kapuas jadi tersangka korupsi saat diamankan polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial MA (55), ditangkap atas dugaan korupsi dana desa (DD).

MA ditangkap pada Sabtu 27 Mei 2023  saat berada di area lokasi penambangan Miman Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (28/5/2023) dalam keterangan tertulisnya membenarkan ungkap perkara tindak pidana korupsi itu dan mengamankan 1 orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Tersangka MA diamankan atas dugaan telah melukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Danau Pantau yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021," kata Iptu Iyudi.

Dilanjutkannya, MA yang merupakan Kepala Desa Danau pantau tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan DD telah mencairkan APBDes DD Desa Danau Pantau tahap 1 tahun anggaran 2021 sebesar Rp306.801.600.00, yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau.

"Namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh terlapor," beber Kasat.

Atas perbuatannya MA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama