Bersama Komisi ASN, Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian JPT

Bersama Komisi ASN, Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian JPT

SOSIALISASI tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) serta Identifikasi Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pengisian JPT di lingkup Instansi Pemerintah se-Provinsi Kalteng, Senin (15/5/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur tersebut dibuka oleh Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I Sumardi yang sekaligus memberikan pembekalan dan materi kepada para perwakilan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng yang hadir secara langsung ditempat kegiatan.

"Seperti kita ketahui bersama, KASN memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, termasuk pengisian JPT," kata Nuryakin.

Nuryakin mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah harus mendukung kewenangan KASN tersebut. 

"Dalam pelaksanaannya, KASN akan sulit menjalankan wewenang ini jika tidak ada dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KASN saat menyampaikan paparan menyebutkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Program Prioritas Nasional Tahun 2020-2024, diantaranya Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Penyederhanaan Birokrasi.

"Tujuan kami kesini, setidaknya tiga hal. Pertama adalah dalam rangka untuk membangun satu-kesatuan persepsi tentang kebijakan maupun bagaimana menyelenggarakan Manajemen ASN yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan," bebernya.

Tujuan kedua, lanjutnya, adalah mengelola atau manajemen ASN atau mengurus kepegawaian adalah pekerjaan yang sangat kompleks dan tidak mudah, untuk itu diperlukan tata kelola atau pendekatan yang sebaik-baiknya.

"Ketiga, saya rasa tidak ada Pimpinan, yang tidak ingin gagal di dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya. Ayo kita bersama-sama bangun birokrasi ini, kita wujudkan, kita tata, kita kelola untuk menjadi birokrasi yang hebat," ajaknya sekaligus memberikan motivasi.

Diketahui bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah, KASN diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama