LKPj Bupati, Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian Anggota DPRD Kapuas

LKPj Bupati, Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian Anggota DPRD Kapuas

ANGGOTA DPRD Kapuas, Berinto SH MH.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, dalam hal ini pansus (panitia) khusus memberikan catatan serta rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas tahun anggaran 2022.

Penyampaian rekomendasi atas LKPj tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2023, Kamis 27 April 2023, 
di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Anggota DPRD Kapuas, Berinto SH MH yang juga juru bicara Pansus menyampaikan terhadap LKPj Bupati Kapuas 2022, dewan memberikan sejumlah catatan berdasarkan hasil telaah dan pengamatan yang telah dilaksanakan Pansus.

Selain itu, menurut Berinto, pihaknyapun telah melakukan monitoring langsung atas program pembangunan infrastruktur terkait dengan LKPj Bupati Kapaus itu.

"Namun dari laporan itu ada beberapa SKPD bahkan Dinas PUPR kami minta untuk melihat realisasi anggarannya. Dari realiasi anggaran mulai dari program multiyears atau tahun jamak," kata Berinto, Jumat (28/4/2023).

Lanjutnya, pihaknya pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Mantanga dan Timpah tahap 1 dan 2, kemudian ruas jalan Pujon-Jangkang- Kapuas Hulu, jalan 
Sei Hanyo-Sei Pinang-Tumbang Bukoi, baik dari anggaran murni dan anggaran perubahan.

"Nah yang kurang relevan dengan laporan itu di jalur Pujon-Jangkang -Kapuas Hulu, itu yang kita sayangkan dengan dinas teknis, kita maunya  transparan menjelaskan hasilnya begitu," kata dia.

"Pada saat kami (Pansus) monitoring di bulan Maret 2023, ini seharusnyakan pekerjaan itukan selesai di bulan Desember 2022," tandasnya.

Namun kata dia, saat itu masih ada pekerjaan yang belum rampung.

"Oke karena ada sanksi (denda keterlambatan) 55 hari, kalau dihitung berarti itu sampai akhir Pebruari 2023, nah kenapa masih melaksanakan di Maret 2023.?" kata Politisi Nasdem ini.

Untuk itu, pihaknya dengan tegas meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini pihak dinas untuk memberikan sanksi kepada kontraktor yang melanggar ketentuan.

"Oleh karnanya kita sarankan kepada Pemda untuk memblack list perusahaan yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama