DPRD Kotabaru Sahkan Dua Raperda menjadi Perda

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Raperda menjadi Perda

KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna masa Persidangan lll Rapat ke-2 tahun sidang 2022/2023.

Dalam Rapat Paripurna DPRD menyampaikan laporkan akhir pansus DPRD, yakni 2 buah Raperda dan Pidato Bupati Kotabaru dalam penyampaian 3 buah Raperda.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis S.Sos, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Drs Mukhni AF dan wakil ketua II DPRD Kotabaru, Dr Muhammad Arif yang dihadiri Sekda Kotabaru Drs Said Akhmad MM, berlangsung di ruang Rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD Kotabaru, Senin (10/4/2023).

Hasil laporan akhir pansus DPRD dibacakan oleh anggota pansus DPRD, Suwanti dari Fraksi PDI-P tentang Raperda tumbuh kembang kerukunan umat beragama.

"Dengan ketentuan pasal 29 ayat 2 UUD RI 1945 yang menyebutkan bahwa negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan keyakinan, salah satunya yang kami sampaikan hasil pansus DPRD Kabupaten Kotabaru,” jelas Suwanti.

Sementara itu, Sekdakab Kotabaru, Said Akhmad menyampaikan sambutan Bupati Kotabaru, mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas tentang 2 buah Raperda yang disetujui oleh DPRD dan sekaligus penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna.

"Dua buah Raperda yang  disepakati, tentang penyelenggaraan perijinan berusaha didaerah dan Raperda tentang menumbuh kembangan kehidupan beragama," ucap Sekda.

Dua buah Raperda ini bisa berjalan karena Raperda tersebut sudah selesai dilakukan penandatangan bersama antara Pemerintah daerah dengan DPRD Kotabaru.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama