Rencana Pengembangan Bandara GSA, Pemkab Kotabaru Kumpulkan Warga Terdampak

Rencana Pengembangan Bandara GSA, Pemkab Kotabaru Kumpulkan Warga Terdampak

KOTABARU - Pemkab Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan mengumpulkan seluruh warga masyarakat Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang rumah dan tanahnya terdampak rencana pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, Rabu (15/3/2023) di Aula Kantor Desa Stagen.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pengembangan Bandara, termasuk proses pembebasan lahan tanah dengan berdialog secara langsung, dalam pemberitahuan kegiatan pengumpulan dan penyusunan daftar rencana pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh konsultan.

Selain warga yang terdampak lahannya, Dinas Perkimtan turut hadir dalam kegiatan tersebut, dari Pemerintahan Desa Stagen, Forkopimcam, SKPD terkait, dan Bandara GSA. 

Dalam paparannya, Plt. Kadis Perkimtan, HM Maulidiansyah mengatakan, kegiatan pembebasan ini dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal dan prosedur yang sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Setelah penyusunan DPPT ini akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan penilaian harga tanah atau bangunan oleh lembaga independen," tuturnya.

Semua berharap, lanjutnya, harga yang ditetapkan nanti secara wajar supaya diterima semua oleh pihak baik masyarakat, agar tidak merasa dirugikan dari pemerintah yang memiliki cukup anggaran untuk menggantinya.

"Yang jelas, semua untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah yang dampak ekonominya bisa menyejahterakan masyarakat ke depannya," katanya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa, sejak tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berencana untuk memperluas dan memperpanjang Runway Bandara Gusti Sjamsir Alam (GSA) Kotabaru sehingga bisa didarati Pesawat Berbadan lebar sejenis Boeing atau Airbus.

"Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Bupati Kotabaru Sayed Jafar dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tahun 2019 lalu yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 142 tahun 2019," ungkapnya.

Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan Bandara tersebut sekitar 79 hektare, yang mana di atasnya sebagian masih lahan kosong, area permukiman, jalan umum, dan Sekolah serta Kantor Polsek yang merupakan tanggungjawab Pemerintah daerah untuk pembebasannya.

"Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur landasan dan fasilitas terminal lainnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan sesuai master plan yang sudah ditetapkan Menteri Perhubungan," paparnya.

Maulid menambahkan, lokasi 79 hektare ini akan dibebaskan secara bertahap mulai tahun 2023 ini kemudian menyesuaikan dengan tahapan pembangunan infrastruktur lahan yang telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara.

"Sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai dengan Tata Ruang," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama