Pertahankan WTP, Sekda Kalteng: Kepala Perangkat Daerah Bersikap Kooperatif dan Proaktif

Pertahankan WTP, Sekda Kalteng: Kepala Perangkat Daerah Bersikap Kooperatif dan Proaktif

ENTRY meeting pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemprov Kalteng tahun anggaran 2022.| foto: istimewa

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin menghadiri entry meeting pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD)  Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur setempat, Kamis (16/3/2023).

Saat membacakan amanat tertulis Gubernur H Sugianto Sabran, Nuryakin menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD TA 2022 yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berusaha memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun. Kami telah melakukan berbagai upaya agar dapat memperoleh opini terbaik atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ungkapnya.

Dikatakannnya, atas kerja keras dari seluruh Perangkat Daerah yang ada, pada TA 2021 yang lalu, Pemprov Kalteng memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

"Kami bertekad, berupaya, dan berharap agar dapat mempertahankan Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022. Melalui pemeriksaan ini kami berharap bersama BPK RI, kami dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Pada kesempatan itu juga, Ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta segenap jajarannya agar dapat mempersiapkan segala urusan administratif yang diperlukan, bersikaplah kooperatif dan proaktif dengan memberikan data dan juga informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

Selain itu, Ia juga menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah agar sementara waktu tidak keluar daerah, kecuali ada hal yang sangat mendesak, dan harus seizin dari pimpinan.

Diketahui bahwa Pemeriksaan atas LKPD merupakan amanah yang diberikan kepada BPK RI berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama