Menagih Utang Bawa Senjata Tajam, Pemuda di Kapuas Ini Masuk Bui

Menagih Utang Bawa Senjata Tajam, Pemuda di Kapuas Ini Masuk Bui

SENJATA tajam BB penagih utang di Kapuas yang diamankan polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Menagih hutang bukan sesuatu yang salah, tapi jika disertai kekerasan dan ancaman bahkan sampai membawa senjata tajam (sajam), justru repot dan berurusan dengan hukum.

Pemuda dengan inisial MF (30), ditangkap tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Senin 6 Maret 2023, lantaran menagih utang membawa senjata tajam dan disertai ancaman. 

MF warga asal Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng, diamankan di sebuah mess perusahaan di  Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Korbannya, pemuda berinisial AB (25) karyawan pada PT GIJ, karena tak terima perlakuan MF kepada dirinya, kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

"Modus operandinya pelaku menagih hutang ke korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis mandau dan pisau," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (8/3/2023).

Peristiwa itu terjadj pada Sabtu, 7 Januari 2023 lalu sekira jam 11.00 Wib, kala itu terlapor mendatangi korban di depan mess  perusahaan PT Graha Inti Jaya di  Desa Manusup Kecamatan  Mantangai Kabupaten  Kapuas 

Terlapor meminta uang bon warung kepada korban, tetapi  saat itu menurut korban uangnya masih belum diambil di ATM.

Rupanya hal itu memicu emosi pelapor hingga pelapor mendorong korban menggunakan kedua telapak tangannya ke dada korban, sehingga korban tersandar ke jendela dinding mess dan terlapor mengeluarkan dan memasukkan senjata tajam berupa mandau dari sarungnya kemudian mengucapkan kalimat "Lama-lama kubacok kau,".

Kala itu pelapor juga mengeluarkan sajam jenis pisau seraya mengucapkan kalimat, "Ayo guys kita ke kamar kita tusuk-tusukan di kamar aja".

"Dari kejadian itu, korban merasa keberatan dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi," kata Kasat.

Dilanjutkannya, terlapor MF berikut barang bukti kini  diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama