Melalui Program JMS, Kejari Kotabaru Gelar Penyuluhan Hukum

Melalui Program JMS, Kejari Kotabaru Gelar Penyuluhan Hukum

KOTABARU - Program Nawa Cita poin ke-8 bertema revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional digelar di SMPN 1 Kotabaru, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (1/2/2023).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Dr Mohamad Fikri Nuriana SH MH mengatakan, penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertema  "Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Tindak Pidana Siber" digelar Kejari.

"Dukungan dan langkah strategis serta efektif ini salah satu langkah dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan dengan melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan Program Jaksa Masuk Sekolah," katanya.

JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

"Program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar," ungkapnya.

Program JMS ditujukan untuk siswa SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan 'Kenali Hukum Jauhkan Hukuman'.

"Kejaksaan merupakan Lembaga Pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya," ujar Fikri.

Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang

"Yang artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya, adapun pelaksanaan program adalah para Pejabat Struktural dan Jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotabaru," pungkasnya.

Turut hadir dalam program JMS, Sekretaris Disdikbud Kotabaru, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Kepala Sekolah SMPN 1 Kotabaru, Kasubsi Ekonomi dan Keuangan, Pengawasan Pembangunan Strategis Kejari Kotabaru, Jaksa Fungsional Kejari Kotabaru, Staf Datun Kejari Kotabaru, dan Staf Pidum Kejari Kotabaru, serta Staf Intelijen Kejari Kotabaru.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama