Legislator Balangan Syamsudinoor: Mestinya Lahan 7.438 Hektare Dikembalikan ke Masyarakat, Bukan Lagi Wilayah Operasional Pertambangan

Legislator Balangan Syamsudinoor: Mestinya Lahan 7.438 Hektare Dikembalikan ke Masyarakat, Bukan Lagi Wilayah Operasional Pertambangan

SYAMSUDINOOR, Anggota DPRD Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - Anggota DPRD Balangan Syamsudinoor menyebut lahan seluas 7.438 hektare mestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan lagi sebagai kawasan penunjang operasional perusahaan. 

Menurut Syamsudinoor, pihak perusahaan masih bersikeras menganggap kawasan hasil lepasan dari PKP2B itu adalah wilayah penunjang mereka. 

"Sepertinya, Adaro belum ingin melepaskan wilayah itu dan mengembalikan ke masyarakat," ujarnya. 

Syamsudinoor menyebut, berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365 Tahun 1989. Kawasan operasional pertambangan PT Adaro Indonesia seluas 34.940 hektare. 

Syamsudinoor menduga, PT Adaro Indonesia seakan masih ingin menguasai seluruh lahan sesuai PKP2B seluas 31.380 hektar. Padahal, masih kata Syamsudinoor, karena ada pengurangan sesuai izin IUPK itu, maka kawasan operasional PT Adaro Indonesia tersisa menjadi 23.942 hektare (ha) saja. 

"Yang seharusnya bebas dan dikembalikan ke masyarakat itu seluas 7.438 hektare, dan bukan lagi wilayah operasional pertambangannya," tutupnya.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama