Curanmor di wilayah Jabiren Raya, Pelaku Ini Dibekuk Tim Resmob Gabungan

Curanmor di wilayah Jabiren Raya, Pelaku Ini Dibekuk Tim Resmob Gabungan

PULANG PISAU - Tim Gabungan Resmob Polres  Pulang Pisau dan Resmob Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Pelaku diketahui berinisial H alias A (39), warga Jalan Kalimantan, RT 02, RW 21, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya (Kalteng).

Terduga berhasil diringkus pada Selasa 31 Januari 2023 sekira jam 17.00 WIB di kediaman pribadinya Jalan Selar Hulu RT 05, Kelurahan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Pulang Pisau melalui Kasi Humas AKP Daspin menjelaskan bermula kejadian pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar jam 08.30 WIB. Dimana, ungkapnya, saksi pelapor yang juga korban berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan nopol KH 5399 JI, Noka: MH3SE88FOKJO39791, Nosin: E3W6E0165593.

Setelah itu, lanjutnya, saat koran tiba di Jalan Lintas Trans Kalimantan dan memarkir kendaraannya tepatnya di depan warung milik seorang saksi di RT 06 Desa Jabiren. 

Tidak berselang lama, kata Daspin, teman korban meminjam sebentar sepeda motor milik korban untuk mengambil Parang.

Selanjutnya, motor korban diantar dan parkir di tempat asal dengan kunci masih menempel di motor tersebut lupa dicabut dan masih menempel di sepada motor milik korban tersebut.

Kemudian lagi, ungkap Daspin, korban bersama dengan rekannya langsung menuju lahan yang hendak dibersihkan, namun sepeda motor ditingkatkan terparkir.

"Sekitar pukul 10.47 WIB korban bersama dengan temannya tadi kembali dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.980.000, dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Jabiren Raya," bebernya.

Saat membawa kabur, tambah Daspin, terduga pelaku mengganti plat kendaraan palsu dengan nopol DA 2186 WZ. "Meski begitu, pelaku berhasil dibekuk tim gabungan. Terduga pelaku pun bakal diterapkan Pasal 362 KUHPidana," tegasnya.

Pihaknya juga berharap, agar masyarakat saat memarkir kendaraan di tempat yang aman. 

"Dan, jangan lupa untuk kunci stang atau beri kunci tambahan untuk mempersulit semisal ada yang hendak melakukan niat pencurian," pesannya.[manan]
Lebih baru Lebih lama