Bupati Bartim Tidak Mengizinkan Aparat Desa jadi Anggota PPS, Ini Alasannya

Bupati Bartim Tidak Mengizinkan Aparat Desa jadi Anggota PPS, Ini Alasannya

BUPATI Bartim, Ampera AY Mebas.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas melarang aparat Desa terlibat sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS pada Pemilu 2024 mendatang. 

"Kepala Desa, Sekretaris dan Aparat Desa yang lain itu mengelola keuangan, dan keuangannya tidak kecil hampir rata-rata Rp1 Miliar ke atas, itu yang jadi pemikiran kenapa tidak mengijinkan Aparat Desa jadi anggota PPS," ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Ampera menjelaskan bahwa kepala desa dan aparat desa yang lain dapat fokus dalam melaksanakan tugasnya di pemerintahan desa dan tidak menggangu pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Peluang menjadi anggota PPS ini diberikan bagi warga desa yang belum memiliki pekerjaan. Kan masih ada masyarakat yang tidak ada pekerjaannya, masa sudah jadi aparat desa lalu jadi anggota PPS lagi," terangnya. 

Orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini juga memastikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan calon anggota PPS jika warga tidak ada yang berminat ikut seleksi.

"Misalkan di desa itu tidak ada anggota PPS, kita pemerintah daerah tetap bertanggung jawab, tidak boleh kita biarkan karena ini agenda nasional. Jadi kegiatan di pemerintah desa jalan, kegiatan Komisi Pemilihan Umum juga tetap berjalan dengan baik," pungkasnya.[siti]

Lebih baru Lebih lama