Bikin Semrawut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Copot Spanduk Liar

Bikin Semrawut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Copot Spanduk Liar

PETUGAS Sat Pol PP Kapuas saat melakukan penertiban spanduk liar.| foto : polppkps

KUALA KAPUAS - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menertibkan sejumlah  spanduk, banner maupun baliho liar yang membuat kesan semrawut, di seputran Kecamatan Selat, Ibukota Kabupaten Kapuas.

"Melalui operasi rutin pekan ini kami telah menertibkan sejumlah spanduk liar di beberapa titik," kata Kepala Bidang Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra, mewakili Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya, ini sebagaimana amanat  Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan  penertiban spanduk liar dan spanduk yang dipasang tidak sesuai tempatnya.

"Tidak boleh memasang spanduk atau reklame di tempat tempat yang tidak diizinkan, melintang di jalan dan juga dipasang atau dipaku serta diikat di pohon  tiang listrik dan telpon," ungkap Ricky.

Selain itu juga, sambungnya, spanduk atau reklame dilarang dipasang atau ditempelkan di pagar taman taman kota, tempat peribadatan, sekolah dan kantor.

"Untuk operasi pengawas terhadap spanduk, kami lakukan setiap hari dan kami  menghimbau untuk pemilik spanduk atau yang memasang spanduk untuk tidak memasang sembarangan," pinta Ricky.

Kemudian, Ia menambahkan apabila dalam operasi yang dilakukan kedapatan spanduk atau reklame tidak ber izin dan sembarang pasang, pihaknya akan ambil tindakan.

"Selain melepas, kita juga akan memanggil pemilik spanduk dan iklan yang terpasang," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama