DPMD Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Panitia Pengawas dan Panitia Pemilihan Kades, Camat Sungai Loban Ungkap Pentingnya Netralitas Panitia

DPMD Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Panitia Pengawas dan Panitia Pemilihan Kades, Camat Sungai Loban Ungkap Pentingnya Netralitas Panitia

DPMD saat sosialisasi terkait regulasi di Kecamatan Sungai Loban.| foto : istimewa

BATULICIN — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi terkait regulasi atau peraturan perundang-undangan panitia pengawas pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2023, di Aula Kecamatan Sungai Loban, Selasa (24/1/2023).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Camat Sungai Loban Agus Salim, S.Ag., M.Ap, yang dihadiri oleh Tim Kabupaten yakni DPMD, TNI Polri, Camat Angsana, Pjs Kepala Desa, Tim pengawas Pilkades Kecamatan, Panitia Pilkades tingkat Desa di delapan desa Kecamatan Sungai Loban dan tiga Desa Kecamatan Angsana, dan anggota BPD Kecamatan Sungai Loban.

Dalam sambutannya, Camat Agus Salim mengatakan pentingnya netralitas panitia Pilkades dalam menjalankan tugas, karena ada Peraturan perundang-undangan (Perda) yang harus diikuti bersama dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Bagi panitia pelaksana jangan sampai ada anggapan panitia tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa,” harap Camat Sungai Loban itu.

Hal ini, tambah Agus, kesempatan untuk menghadirkan dan melahirkan orang-orang yang terbaik diantara yang baik nantinya, khususnya bagi calon-calon kepala desa agar mereka terpilih berdasarkan pemilihan yang sangat demokratis di tingkat desa.

"Dalam beberapa analisa orang-orang besar, kesuksesan itu tidak selalu beriringan dengan orang-orang yang cerdas tetapi kesuksesan itu lebih banyak di latar belakangi oleh kedisiplinan, cerdas tetapi tidak disiplin tidak akan mulus perjalanannya untuk mencapai sebuah kesuksesan," jelasnya.

Terkait dengan hal itu, Ia berharap panitia Pilkades untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas. 

Diharapkan panitia pemilihan kepala desa menggunakan waktu dan kesempatan ini untuk melakukan komunikasi dua arah terkait dengan tugas dan fungsinya, sehingga bisa benar-benar satu pemahaman dan satu konsep yang harus dilakukan bersama-sama tanpa ada perbedaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa M. Sibyani, SP, M.IP mengungkapkan, kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pemilihan kepala desa, dilakukan diberbagai titik kegiatan, dan hal ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama tahun 2023.

M. Sibyani menegaskan pemilihan kepala desa ini cukup sensitif, banyak hal-hal yang harus dipahami dan sepaham, sepaham dalam artian bukan menafsirkan yang salah, tapi tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga apa yang diputuskan dalam kegiatan benar-benar valid dan sah, tidak ada kecacatan hukum yang dapat berimbas pada kesalahan-kesalahan  di tahap selanjutnya.[ade]

Lebih baru Lebih lama