Sengketa Lahan, Mantan Kades Penda Ketapi Tuntut Ganti Untung dari Pihak Perusahaan

Sengketa Lahan, Mantan Kades Penda Ketapi Tuntut Ganti Untung dari Pihak Perusahaan

DELLY, tokoh masyarakat Penda Ketapi.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Sengketa lahan antara warga masyatakat dengan pihak perusahaan yang berinvestasi masih saja ada. Seperti halnya pada lahan yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Pemda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Delly, tokoh masyarakat Desa Penda Ketapi mengungkapkan, Ia bersama masyarakat lainnya menuntut hak ganti untung pembebasan atas puluhan hektar lahan yang kini masih disengetakan dengan PT Lifere Agro Lestari (LAK).

"Sudah 10 tahun, resmi surat dari 2013 lalu. Pemotongan 2019 sudah, semuanya dari perusahaan sudah artinya  surat yang dimohon mereka," kata Delly, di sela mengikuti RDP sengketa lahan tersebut di Kantor DPRD Kapuas, Senin (7/11/2022).

Mantan Kades Penda Ketapi ini mengklaim tanah puluhan hektare itu bahkan sejak 2005 sampai kini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayar oleh warga.

"Ada 87 hektare (tahah), 36 pemilik atau SKT pajak PBB tetap dibayar dari 2005 sampai sekarang," bebernya.

Ironisnya, menurut pria 60 tahun ini lahan dimaksud kini malah digarap pihak perusahaan, padahal saat ini masih dalam proses. Protes pihaknya pernah dilakukan pada lahan dengan memasang portal tetapi kembali dilepaskan.

"Sudah ditanam, portal dipasang dibuka (lagi) sekarang mereka proming mereka  panen sekarang. Sedangkan kami kan sedang dalam pengurusan, itu diproning dipanen sekarang ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud berlokasi di Belakang Desa Pemda Ketapi, sungai Sambu yang dulunya kawasan eks PLG.

Sementara itu, usai RDP Komisi II DPRD Kapuas terkait sengketa lahan itu, April, perwakilan dari manajemen PT LAK mengatakan alasan terkait lahan itu.

"Intinya, lahan dimaksud sudah memiliki HGU sejak tahun 2014 yang diberikan negara melalui BPN dan urusannya sangat panjang mulai ijin lokasi, ijin usaha perusahaan, sampai ijin dari Pemkab," kata April.

”Respon seperti itu, kami hanya bisa berharap penyelesaiannya dengan baik, kita sudah nyatakan dalam berita acara, kita verifikasi, kita ukur ulang, kami juga tidak naif kalau memang faktanya bisa dibuktikan oleh teman-teman dari masyarakat, kami juga akan taat akan hukum untuk hal-hal tersebut," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama