Rugikan Bartim, Tim Terpadu segera Judicial Review Tapal Batas Desa Dambung

Rugikan Bartim, Tim Terpadu segera Judicial Review Tapal Batas Desa Dambung

RAPAT lanjutan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang tapal batas Bartim.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Tim Terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Barito Timur (Bartim) mulai menyiapkan materi Judicial Review atau peninjauan kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tapal Batas Desa Dambung.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Bartim, H Zain Alkim usai memimpin rapat lanjutan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang tapal batas Bartim dengan Kabupaten Tabalong di Desa Dambung, dan tapal batas antara Bartim dengan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kamis (24/11/2022).

"Mulai hari ini kita membentuk Tim Terpadu yang akan menyusun materi bagi kelompok masyarakat yang akan mengajukan judicial review," ungkapnya.

Diuraikannya, tim terpadu ini juga akan mengundang ahli hukum tapal batas, ahli hukum pemerintahan dan ahli hukum lainnya untuk membantu menyiapkan materi judicial review yang akan diajukan oleh kelompok masyarakat dan masyarakat adat karena sesuai peraturan yang berlaku pemerintah tidak diperbolehkan mengajukan judicial review.

"Jadi, Tim Terpadu hanya mendampingi dan menyiapkan materi judicial review saja," imbuhnya.

Ia membeberkan, Pemerintah Daerah dan masyarakat Bartim ingin menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tapal batas antara Bartim dan Kabupaten Tabalong di Desa Dambung itu karena peraturan tersebut merugikan Bartim.

Selain itu, Zain memperkirakan kandungan Sumber Daya Alam (SDA) di Desa Dambung mencapai Rp30 triliun. SDA yang dimaksud berupa uranium, minyak dan gas serta emas.

"Intinya tapal batas ini merugikan Barito Timur, yang dulunya Desa Dambung ada kini menjadi tidak ada. Kita akan memperjuangkan sesuai dengan peraturan yang ada, baik melalui jalur hukum maupun jalur politik," tegasnya.

Dirinya berharap, Desa Dambung dan tapal batas Bartim kembali sesuai pada saat awal pemekaran Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Secepatnya kita akan ajukan judicial review," pungkasnya.[siti]

Lebih baru Lebih lama