PAW Satu Anggota KPU Kapuas yang Diberhentikan Tunggu Keputusan KPU RI

PAW Satu Anggota KPU Kapuas yang Diberhentikan Tunggu Keputusan KPU RI

ANGOTA KPU Kalteng, Eko Wahyu S bersama Anggota KPU Kapuas, Muntiara di sela sosialisasi Badan Adhoc Pemilu 2024 di Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Pangganti Antar Waktu (PAW) satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas yang telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini masih menunggu keputusan KPU RI.

Disampaikan, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Wahyu Sulistyobudi menjawab pertanyaan awak media terkait hal itu.

"Kita tidak ada kewenangan di tingkat provinsi kita menunggu KPU RI, karena kewenangannya ada di KPU RI. Kita hanya menunggu saja proses selanjutnya," ungkap Eko Wahyu, di sela kegiatan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 KPU Kapuas, di Hotel Fovere, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya memang sudah ada nama-nama calon PAW anggota KPU Kapuas yang telah disampaikan.

"Kalau untuk usulan PAW kan sudah ada nama tinggal ada prosedur yang harus dijalankan oleh KPU RI. Nama-nama PAW sudah ada 5 orang akan diklarifikasi lagi melalui KPU provinsi," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa masa berakhirnya periode KPU Kapuas saat ini yakni pada bukan Juni 2023 mendatang, tersisa sekitar 7 bulan berjalan.

Anggota KPU Kapuas yang sebelumnya berjumlah 5 orang kini tersisa 4 orang. Diketahui 1 anggota KPU Kapuas atas nama Budi Prayitno mendapatkan sanksi pemberhentian tetap lantaran yang bersangkutan tersandung kasus hukum.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama