Kunjungi Balangan, Kajati Kalsel Dr Mukri Resmikan 21 Rumah Restorative Justice dan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto

Kunjungi Balangan, Kajati Kalsel Dr Mukri Resmikan 21 Rumah Restorative Justice dan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto

KUNJUNGAN kerja Kajati Kalsel, Dr Mukri meresmikan 21 Rumah Restorative Justice dan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di Balangan.| foto : agus

PARINGIN - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Mukri meresmikan 21 Rumah Restorative Justice di Kecamatan Juai dan Jaksa Agung R. Soeprapto di Kabupaten Balangan.

Melalui kunjungan kerja Kajati Kalsel disambut Bupati Balangan dan Kejari, Kapolres, serta Dandim 1001 Amuntai-Balangan, di halaman Kantor Kejaksaan Negara Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (2/11/2022).

Kajari Balangan La Kanna mengucapkan selamat datang kepada Kejati Kalsel beserta rombongan di Bumi Sanggam dalam rangka peresmian 21 Rumah Restorative Justice di Kecamatan Juai dan Jaksa Agung R. Soeprapt.

"Rumah Restorative Justice keseluruhan di Balangan berjumlah 22 RJ, 21 di kecamatan Juai dan ditambah satu di Kecamatan Batumandi," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi dalam sambutannya menyebut, dengan peresmian 21 Rumah RJ oleh Kajati Kalsel sangat bermanfaat bagi masyarakat Balangan.

"Terimakasih kepada Kajati dan Kajari Balangan yang telah berinisiatif melakukan pemberian nama jalan Jaksa Agung R.Soeprapto, karena banyak jalan di Balangan yang belum ada namanya," sebutnya.

Abdul Hadi juga meminta arahan kepada kajati Kalsel, untuk menambah semangat  serta komitmen pihaknya di daerah untuk bisa memberikan terbaik dalam melayani masyarakat.

Terpisah Kajati Kalsel, Dr Mukri dalam sambutannya berharap tumah RJ bisa digunakan sebagai tempat musyawarah dalam memecahkan masalah yang ada di masyarakat.

"Setalah RJ ini di resmikan saya minta Kades dapat memanfaatkan sebaik-baiknya sehingga Rumah RJ ini dapat di gunakan sebagai mana mestinya,  dan para kades bisa menjadi orang  menyelamatkan permasalahan di masyarakat," pintanya.

Rumah RJ nantinya juga lanjutnya, digunakan untuk permasalahan hukum yang prosesnya di luar hukum pidana.

"Artinya proses ini sudah melalui proses dan dilimpahkan kejaksaan umum kemudian dihentikan dengan SKP dua berdasarkan Restorative Justice," katanya.

Namun lanjutnya, bisa saja permasalahan yang timbul dimasyarakat diselesaikan kepala desa secara musyawarah dengan kesepakatan sebelum dilaporkan kepada penyidik atau polisi.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama