Kinerja Pegawai, Instrumen Pencapaian Tujuan Pemerintah

Kinerja Pegawai, Instrumen Pencapaian Tujuan Pemerintah


PALANGKA RAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab pegawai dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja organisasi.

Permen PAN RB ini menjadi dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi setiap ASN.

Hal ini disampaikan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar saat memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Gelombang II di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara daring, Kamis (10/11/2022).

Kegiatan itu diikuti oleh seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dengan menghadirkan Narasumber dari Direktorat Kinerja ASN BKN RI Achmad S Hidayat.

Sabirin mengatakan bahwa pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan terwujudnya tujuan dan sasaran pemerintah.

“Pengelolaan kinerja pegawai bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan,” ungkap Sabirin.

Sabirin menyampaikan bahwa hasil pengelolaan kinerja pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentu tindak lanjut hasil evaluasi kinerja kepegawaian dengan tepat.

“Pengelolaan kinerja pegawai ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan kinerja individu yang menitikberatkan kepada kualitas dan kapasitas pegawai, dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kolaborasi antar pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi,” tukas Sabirin.[adv]

Lebih baru Lebih lama