DPRD Rapat bersama Perusahaan Serikat Buruh dan Disnaker Hasilkan 6 Kesepakatan

DPRD Rapat bersama Perusahaan Serikat Buruh dan Disnaker Hasilkan 6 Kesepakatan

JAJARAN Disnaker dan SBSI Kapuas saat RDP Dengan DPRD Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Rapat dengar pendapat (RDP) jajaran Komisi IV dan Komisi II DPRD Kapuas yang digelar Senin 7 Nopember 2022 terkait permasalahan perusahaan dan pihak serikat buruh akhirnya mencapai 6 point kesepakatan.

Pada rapat ini menghadirkan pihak Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM), manajemen perusahaan PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) serta pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Syarkawi H. Sibu didampingi Wakil Ketua Komisi II H. Darwandie dan diikuti anggota dewan lainnya.

"Rapat telah dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan enam poin kesimpulan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, Selasa (8/11/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan poin pertama hasil RDP itu  yakni bahwa pihak  perusahaan bersedia menyelesaikan hak akhir 7 karyawan yang terkena PHK.

Kedua disebutkan pihak SBSI dan PT. GAL segera mengkonfirmasikan kepada pihak Pengadilan Hubungan Industrial terkait penyelesaian perjanjian bersama yang dibuat sebelumnya terkait permasalahan tersebut.

Ketiga ; perusahaan dan serikat buruh berkomitmen membangun komunikasi hubungan industrial secara baik.

Keempat ; Eksekutif menjadwalkan pertemuan secara rutin antara pihak Pemda, perusahaan dan masyarakat pekerja.

Syarkawi, wakil rakyat dari PDI P ini menyebut dalam kesepakatan ke 5, diminta kepada perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan kepada penduduk lokal menduduki jabatan strategis di perusahaan sesuai standar kualifikasi yang dibutuhkan.

"Terakhir, perusahaan berkontribusi aktif  dalam membangun daerah melalui program CSR dan kewajiban membayar pajak serta kontribusi lainnya," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama