Dispora Pulang Pisau Gelar FGD Raperbup tentang Kepemudaan

Dispora Pulang Pisau Gelar FGD Raperbup tentang Kepemudaan

PULANG PISAU - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar focus group discussion atau FGD. 

Kegiatan berlangsung di Aula Mess Pemkab Pulang Pisau, Jumat (4/11/2022). 

Hadir Kabid Hukum Kantor Perwakilan Kemenkumham RI Provinsi Kalteng, Agustina Dayaleluni, Kadispora Pulang Pisau, Sukarja, Staf Ahli, Edy Purwanto, Kabag Hukum, Uhing serta peserta undangan lainnya. 

Kadispora Pulang Pisau, Sukarja yang juga sebagai penanggungjawab kegiatan melaporkan bahwa acara Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022.

Dasar penyelenggaraan kegiatan ini berdasarkan program kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Keputusan Bupati Pulang Pisau Tawan-2022 Nomor 19 Tahun 2022 Tim Penyusunan Peraturan Bupati tentang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022. 

Dimana, lanjut Sukarja, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 246 Tahun 2022 tentang Tim Penyusun Kegiatan Peraturan Bupati Tentang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022. 

"Terlaksananya kegiatan FGD ini terlaksana dibebankan pada DPA-SKPD Dispora Kabupaten Pulang Pisau. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada para narasumber yang hadir," tutup Sukarna pada poin laporannya. 

Sementara, Staf Ahli Edy Purwanto saat membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang meminta para peserta pada acara kegiatan FGD Raperbup tersebut agar dapat sepenuh hati mencurahkan ide dan pemikiran  yang konstruktif, guna penyempurnaan selanjutnya hingga tersusunnya peraturan bupati atau Perbup tentang Kepemudaan pada Dispora yang betul-betul aspiratif dan aplikatif. 

Dari itu, lanjutnya, salah satu wujud komitmen Pemkab Pulang Pisau melalui Dispora daerah setempat, yakni menyusun Raperbup tentang Kepemudaan. 

Sehingga, katanya, penyusunan Perbup ini merupakan langkah strategis regulasi sebagai sumber payung hukum penyelenggaraan program-program dan kegiatan bidang kepemudaan serta dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberdayaan pemuda di daerah. 

"Jadi, peran pemerintah di bidang layanan kepemudaan berupa kebijakan, sehingga kegiatan positif sangat penting dan harus terus dilaksanakan secara berkelanjutan mengembangkan  potensi pemuda dalam merintis jalan melakukan terobosan serta menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah," tutupnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama