Waket II DPRD Pulang Pisau Berganti, dari Nova ke Sentot

Waket II DPRD Pulang Pisau Berganti, dari Nova ke Sentot

PROSESI Pengambilan Sumpah Janji PAW dari Nova Selvia ke Sentot Siswanto.| foto : istimewa

PULANG PISAU - Nova Selvia, yang sebelum nya menjabat sebagai Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2019-2024 berganti.

Nova, panggilan akrab srikandi politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pulang Pisau itu digantikan rekan sejawatnya dari politikus dan fraksi yang sama, yakni Sentot Siswanto. 

Pergantian unsur Pimpinan Wakil Ketua II DPRD dari PKB ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/334/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Peresmian, Pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, dari Nova Selvia SPd kepada Sentot Siswanto, SE. 

Selanjutnya, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/335/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Tentang Peresmian Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

"Sebelumnya juga proses pergantian pimpinan DPRD Pulang Pisau tersebut berdasarkan Surat DPC PKB Nomor : 055/DPC31.11/01/VII1/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB Periode 2019-2024," ujar Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa'i saatmemimpin rapat paripurna terkait pergantian Waket II DPRD Pulang Pisau tersebut. 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulang Pisau itu dihadiri para tamu undangan dan 25 orang anggota dengan keterangan 1 orang tidak dapat hadir alias izin. 

Dikatakan H Rifa'i sapaan Ketua DPRD Pulang Pisau, rapat paripurna pada hari ini merupakan perwujudan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

Dimana lanjutnya, menurut penjelasan pada Pasal 18 UU 1945 di daerah yang bersifat otonomi, maka dibentuklah  DPRD karena di daerah pun pemerintah bersendi pada permusyawaratan. 

Selanjutnya lagi, terang H Rifa'i, untuk keperluan pemerintah di daerah telah dibentuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah  sebagai pelaksana dari Pasal 18 UUD 1945.

"Serta UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan  DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 29, tambahan Lembaran Negara Nomor 6187)," ungkapnya. 

Diakhir kegiatan, H Ahmad Rifa'i mengucapkan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, kerjasama dan jasa-jasa Nova Selvia selama menjabat sebagai Waket II DPRD Pulang Pisau. 

Kemudian kepada Sentot Siswanto sebagai pengganti antar waktu yang baru saja diambil sumpah janjinya selamat bertugas. 

"Karena saat ini masih banyak h yang perlu kita selesaikan demi dan untuk pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau ini. Jadi, secara khusus mari bersama-sama menjalankan fungsi dan tugas pokok di legislatif demi kebaikan bersama," pesannya.[manan]


Lebih baru Lebih lama