Terduga Pelaku Sodomi Ini Berhasil Diamankan Polres Pulang Pisau

Terduga Pelaku Sodomi Ini Berhasil Diamankan Polres Pulang Pisau

TERDUGA pelaku sodomi berinisial MA (28), setelah diamankan jajaran Polres Pulang Pisau.| foto : istimewa

PULANG PISAU - Jajaran Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang lelaki terduga pelaku sodomi terhadap MA (7) warga perumahan di lingkungan perusahaan di Desa Papuyu III (Sei Pudak), Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. 

Kepada polisi, terduga pelaku inisial MA (28) melakukan aksi sodomi terhadap korban tidak sekali, namun dilakukannya sebanyak tiga kali pada dihari, waktu dan tanggal berbeda. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan bahwa peristiwa memalukan tersebut terjadi berulang-ulang hingga diakui pelaku sebanyak tiga kali. 

"Pelaku ini merupakan oknum Karyawan di perusahan tersebut, red). Berdasarkan identitas (KTP) pelaku merupakan warga Jalan Setapak RT 08 RW 4, Desa Kabola, Kecamatan Kabola Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kata AKP Daspin kepada awak media, Rabu (12/10/2022). 

Dijelaskannya, peristiwa itu terungkap saat dilaporkan para saksi, red) pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, hingga dasar laporan polisi nomor : LP/123/X/2022/SPKT SATRESKRIM/ POLRES PULANG PISAU /POLDA KALTENG, tanggal *DASAR*  : Laporan Polisi nomor : LP /B /123/X / 2022/SPKT SATRESKRIM/ POLRES PULANG PISAU/ POLDA KALTENG, tanggal 11 Oktober 2022.

"Tempat kejadian perkara atau TKP di dalam kamar barak karyawan perusahan dimaksud, red). Untuk pelaku sudah kita amankan," ujar Kasi Humas Polres Pulang Pisau. 

Dia menjelaskan, saat itu pelaku pulang kerja lalu melihat seorang anak (korban) dan memanggilnya untuk diajak bermain ke dalam barak nya dan langsung disuruh tengkurap hingga terjadi aksi sodomi terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut. 

Untuk kejadian pertama, bebernya, terjadi pada Jumat 16 September 2022. Lalu tak berselang lama, tepatnya Minggu 25 September 2022 sekira jam 13.00 WIB, pelaku melakukan aksi kedua kalinya didalam kamar barak. 

Dan, aksi ketiga kembali dilakukan pelaku pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira jam 15.00 WIB dibelakang barak, hingga atas kejadian itu
orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pulang Pisau.

"Kita juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi dan pelaku. Artinya, dalam kasus ini tindakan yang dilakukan Polres Pulang Pisau, mulai menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat para saksi, membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, dan melakukan VER serta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " tuturnya. 

Atas kasus ini, terduga pelaku bakal dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.[manan]


Lebih baru Lebih lama