Tak Miliki Perlengkapan Pemadam, Kades Sungai Taib Tindak Tegas Pemilik Pom Mini

Tak Miliki Perlengkapan Pemadam, Kades Sungai Taib Tindak Tegas Pemilik Pom Mini

KOTABARU - Kepala Desa Sungai Taib, Sunarto, menindak tegas pemilik Pom Mini lantaran tidak memiliki kelengkapan pemadam. Ini dilakukan pasca terjadinya kebakaran Rabu (5/10/2022) lalu.

Usai melakukan pembersihan sisa puing-puing kebakaran yang berlokasi di Desa Sungai Taib, Kecamatan, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Sunarto menjelaskan kepada wartawan, Jumat (7/10/2022). 

"Kami pihak Pemerintah Desa Sungai Taib akan membuat Peraturan Desa (Perdes) mengenai pedagang BBM atau Pom Mini. Ini kita perketat peraturan," ucapnya.

Maka dari itu, katanya, pedagang pengecer BBM yang ingin berjualan minyak dengan mengunakan pom mini, segala sesuatu hal harus kita evaluasi tempat lokasi dan keamanannya.

"Untuk itu, kami selaku Pemerintah Desa akan membuat Perdes agar tidak ada lagi terjadi seperti kemarin, namun ada konsekuensi dan akan kami pertegas lagi bagi yang akan berjualan," paparnya. 

Menurutnya, mengenai izin untuk melakukan usaha penjualan minyak BBM dengan mengunakan pom mini, harus memiliki kelengkapan pemadam seperti, pasir, tabung gas pemadam dan lainnya.

Ia berharap kepada masyarakat yang memiliki usaha atau pengecer BBM dapat menyiapkan seperti yang disampaikan. Ini agar tidak ada lagi kejadian seperti beberapa waktu lalu terulang. 

"Karena akan membahayakan bagi semua orang dan kita sendiri," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama