Pelaku Penganiayaan di TSK berhasil Ditangkap Unit Resmob Polres Pulpis

Pelaku Penganiayaan di TSK berhasil Ditangkap Unit Resmob Polres Pulpis

TERDUGA pelaku penganiayaan di Taman Sumbu Kurung (TSK).| foto : humasrespulpis

PULANG PISAU - Tak butuh waktu lama, red). Unit Resmob Polres Pulang Pisau bersama Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir, berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda dengan inisial M (25) di Desa Goha RT 01, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Pria tersebut ditangkap dan diamankan Unit gabungan pada 7 Oktober 2022 malam akibat tersandung kasus dugaan  penganiayaan beberapa waktu lalu, tepatnya pada Minggu tanggal 25 September 2022 sekira Pukul 17.00 WIB. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, SIK melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, SH mengatakan, terduga ‘M’ diamankan menindaklanjuti Laporan Polisi : LP/B/09/X/2022/SPKT /POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 07 Oktober 2022 atas kejadian yang terjadi di Taman Sumbu Kurung Jalan Tingang Menteng RT 01 Kelurahan Pulang Pisau Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalteng pada Minggu tanggal 25 September 2022 sekira Pukul 17.00 WIB terhadap Korban berinisial “D” (17) warga Desa Anjir Kalampan Km 4 RT 04, Kec. Kapuas Barat, J (17) warga Jalan Padat Karya RT 01 RW 01 Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat bersama R (17) warga Jalan Masrumi Layar RT 06 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau.

"Kronologisnya dimana saat itu korban berboncengan mengunakan 2 unit sepeda motor dan nongkrong di Taman Sumbu Kurung (TSK) Kota Pulang Pisau sambil bermain Handphone. Sesaat kemudian datang beberapa orang anak muda sebanyak 9 orang berjalan kaki menuju tempat korban nongkrong sambil mempengaruhi korban dengan cara berhadapan, Tiba-tiba  salah satu dari mereka yang mempunyuai lengan di tato kanan menggunakan baju Kaos oblong warna hitam menarik Baju saudara J dan langsung memukulnya sebanyak 1 kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri hingga saat itu  saudara R sontak berdiri dan orang yang memukul (terduga pelaku) berkata kepada saudara R sambil berucap "Melawan Kah Kamu"," kata AKP Afif. 

Lanjutnya, saat itu R hanya diam terduga langsung memukul yang bersangkutan hingga mengenai bagian dahi sebanyak 4 kali. 

Mendapat pukulan tersebut, R hendak terjatuh ke DAS Kahayan. Namun saudara korban (R) sempat menarik baju pelaku hingga robek, hingga dirinya (korban R) tidak terjatuh ke sungai. 

Kemudian lagi, lanjut AKP Afif Hasan, terduga menarik baju J (korban juga) sampai terjatuh di bangku yang ada di Taman Sumbu Kurung.

"Dan, saat J mau berdiri lagi orang yang terduga pelaku langsung memukul dan mengenai bagian pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali sampai korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan sampai koran merasa dipukul lagi oleh pelaku," jelasnya. 

Tambah Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, pada saat yang sama datanglah D mau menarik saudara J. Namun D malah mendapat pukulan oleh pelaku sebanyak 4 kali pada bagian belakang kepalanya hingga korban J melihat pelaku ditarik oleh temannya juga. 

"Nah, dari serangkaian pemeriksaan, pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses sidik Tindak Pidana Penganiayaan lebih lanjut dan sebagaimana dimaksud pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tuturnya mengungkapkan.[rilis/manan]

Lebih baru Lebih lama