Paripurna DPRD Pulang Pisau, Ini Jawaban Eksekutif atas Usulan Tiga Raperda

Paripurna DPRD Pulang Pisau, Ini Jawaban Eksekutif atas Usulan Tiga Raperda

PULANG PISAU - Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidanhan III Tahun Sidang 2022 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berlangsung, Senin (17/10/2022) ruang rapat kantor DPRD daerah setempat. 

Paripurna sendiri dengan agenda Pidato Penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif. 

Tiga buah Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Pelabuhan, dan Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan. 

Ketiga buah Raperda usulan eksekutif itu dijawab setelah masing-masing juru bicara pada 6 Fraksi pendukung DPRD Pulang Pisau memberikan tanggapan atau pemandangan umumnya. 

Keenam juru bicara Fraksi tersebut terdiri dari Suhardi (Fraksi Golkar), Gugan (Fraksi PDI Perjuangan), Damek (Fraksi PKB), Sri Hartini Margaretha (Fraksi Nasdem), Wahyu Puji Astutik (Fraksi PPP), dan Ragil Ari Lusianti Supar (Fraksi Gerakan Demokrat Persatuan). 

Untuk mengawali jawaban atas pemandangan Umum keenam Fraksi yang telah disampaikan para juru bicara,  maka masing-masing juru bicara dapat menerima dan mendukung atas disampaikan 3 Raperda usulan eksekutif tahun 2022 untuk dibahas bersama. 

"Terhadap saran dan masukan dalam pemandangan Umum dari Fraksi pendukung dewan ini meminta dalam pembahasan Raperda, agar perangkat daerah untuk hadir secara aktif, dan itu saya sepakat dan mengintruksikan untuk hadir secara aktif," kata Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta saat membacakan pidato jawaban Bupati Pulang Pisau pada rapat paripurna tersebut. 

Secara umum, lanjut Sekda, pidato jawaban eksekutif terhadap saran dalam Pemandangan Umum dari enam Fraksi pendukung DPRD Pulang Pisau tersebut, tentu sependapat dan akan mendorong peningkatannya melalui perangkat daerah terkait dengan program-program yang sudah ada. 

"Jadi, kita berharap kiranya 3 Raperda tahun 2022 ini dapat dikaji dan dikembangkan sampai disempurnakan pada pembahasan selanjutnya," ujarnya. 

Dengan itu, kata Sekda, pada waktunya nanti atas dasar kesepakatan bersama antara dewan (legislatif) dan eksekutif (Pemkab Pulpis) tiga buhan Raperda dimaksud dapat disetujui bersama, yang selanjutnya difasilitasi serta dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. 

"Sehingga pada saatnya nanti Tiga Raperda itu ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda daerah kita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga hal ini dimudahkan dan dilancarkan Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya. 

Pada dasarnya, ungkap Sekda, pihak nya menyadari bahwa tanggapan, penjelasan dan jawaban yang disampaikan ini kemungkinan besar terdapat kekurangan dan hal lain senagianya. 

"Dari itu apabila terdapat hal-hal yang masih belum jelas dan belum terjawab, maka tidak mengurangi rasa hormat sesuai prosedur tata tertib dewan, kami harapkan nantinya dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan komisi dengan pihak eksekutif. Namun, yang pastinya atas saran pihak komisi secara umum kami sepakat," tutupnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama