Sidang Gugatan PMH eks Subdistributor Minol Digelar

Sidang Gugatan PMH eks Subdistributor Minol Digelar

PALANGKA RAYA - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penggugat eks subdistributor  minuman berakohol (minol) UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Yanto Gunawan, digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim menggugat lima tergugat, di antaranya distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), PT Bulvari Prima Cemerlang, UD Bintang, Tomy, dan Wiharta Agung.

Sementara turut tergugat, yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng dan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).

Suriansyah mengatakan, dari sidang pertama yang baru berhadir hanya dari pihak PT BANK, PT Bulvari Prima Cemerlang, Tomy, dan Direskrimum Polda Kalteng.

“Sedangkan yang tergugat 3, UD Bintang dengan tergugat 5 (Wiharta Agung, red) dan turut tergugat 2 dari pajak belum datang juga,”ul ungkapnya kepada awak media usai sidang, Rabu (14/9/2022).

Alasan ketidakhadiran tersebut, diakuinya belum jelas dan memberikan konfirmasi terkait surat panggilan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Rencana akan dilakukan pemanggilan lagi. Jadi kata Ketua Majelis akan dipanggil lagi, sebab baru panggilan pertama, dan panggilan kedua, semoga pada pemanggilan selanjutnya mereka datang,” harapnya.

Ia menerangkan, jika keseluruhan tergugat maupun turut tergugat hadir atau hingga panggilan ketiga tidak dihadiri secara lengkap, maka sidang tetap dilanjutkan. 

Alasan Halim melakukan gugatan sendiri karena hak-hak kliennya dari 1995 sampai 2021 belum diberikan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan gugatan materil sebesar Rp62 milliar dan inmateril sebesar Rp100 milliar.

“Kita akan membuktikan bahwa ini adalah tanggung jawab tergugat 1 (PT BANK) dan kita akan buka-buka lagi dengan bukti-bukti bahwa selama ini tergugat 1 melaporkan jauh di bawah itu, mereka cuma bayar 10 persen dari yang riil, yang mana pajak di sini dari tahun 2015 sampai 2017,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Yanto Gunawan  merintis sebagai subdistributor UD Bintang Cabang Sampit tahun 1996 hingga 2021 dengan perjanjian di akta notaris dengan pembagian 10 persen. Selama Ia bekerja sekitar 25 tahun, hak-haknya belum pernah diambil dengan dia masih terikat.

Halim juga mengajukan praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dijadwalkan Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri Sampit.[deni]

Lebih baru Lebih lama