Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi mulai Disosialisasikan

Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi mulai Disosialisasikan


PALANGKA RAYA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mengadakan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka sosialisasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi, Senin (12/9/2022).

Sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada perangkat daerah bahwa Perda Pajak dan Retribusi mesti dibuat dalam satu aturan. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam UU 28 Tahun 2009.

Pada kegiatan ini, Kementerian Dalam Negeri menugaskan Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III, Zainal Ahmad dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Herteti Rospelita sebagai pemateri.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dan pelaku usaha atau wajib pajak yang punya NPWP bagaimana cara menyusun Perda serta implementasinya sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ucap Zainal Ahmad.

Sementara itu, Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban menambahkan bahwa sosialisasi ini sebagai tahap awal menyusun Draf Raperda yang akan dibahas bersama DPRD paling lambat hingga 2023 mendatang.

“Ini juga untuk mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi termasuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi ke depannya,” jelas Aratuni.

Aratuni berharap, aturan baru itu nanti mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban.[adv]

Lebih baru Lebih lama