Pemko Tidak Berikan Izin Jual Minol di Taman Kuliner Tunggal Sangomang

Pemko Tidak Berikan Izin Jual Minol di Taman Kuliner Tunggal Sangomang

KEPALA Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, H Akhmad Fordiansyah.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol (minol) untuk para pelaku usaha di Taman Kuliner Tunggal Sangomang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, H Akhmad Fordiansyah, Senin (12/9/2022).

"Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak akan pernah memberikan atau menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang yang menjadi salah satu wajah Kota Palangka Raya ini," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai penertiban terhadap penjualan minol yang tidak mengantongi izin. Dirinya menuturkan bahwa domain penegakan hukumnya ada ditangan Tim Terpadu.

"Domain penegakan hukum terhadap penjualan minuman beralkohol illegal ini kewenangan Tim Terpadu, yakni dari unsur Pemerintah dan Kepolisan," tuturnya.

Terkait pendistribusian minol, tambahnya, khusus untuk Kota Palangka Raya sendiri telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012, sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 23 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama