Keberatan Atas Penetapan Tersangka, Eks Subdistributor Minol Lakukan Praperadilan

Keberatan Atas Penetapan Tersangka, Eks Subdistributor Minol Lakukan Praperadilan

SURIANSYAH Halim, Kuasa Hukum Yanto Gunawan saat memberikan keterangannya kepada awak media.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Yanto Gunawan, eks subdistributor minuman berakohol (minol) UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan oleh Polda Kalimatan Tengah (Kalteng).

Atas penetapan tersangka tersebut, Suriansyah Halim, Kuasa Hukum Yanto Gunawan mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka tersebut.

"Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan minuman beralkohol, rencananya sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan pada hari Rabu 14 September 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Serta sidang praperadilan akan dilangsungkan pada hari Senin 19 September 2022 di Pengadilan Negeri Sampit," ungkapnya kepada awak media, Selasa (6/9/2022) di Palangka Raya.

Dibeberkannya, minol yang diizinkan di Kota Sampit hanya golongan A, lain halnya di Kota Palangka Raya minol yang diizinkan golongan A, B dan C.

Lanjut dijelaskan, kliennya tersebut dilaporkan oleh distributor di Palangka Raya atas penggelapan minuman beralkohol yang golongan A, B, dan C. Sedangkan laporan distributor itu di Polda tertulis semua dengan golongan A.

"Terkait itulah makanya kami ada melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Didalam gugatan tersebut dengan total Rp60 miliar yang belum dibayar oleh perusahaan, sedangkan barang atau minuman beralkohol yang ada di Sampit dengan total Rp3 miliar," tuturnya.

Kepada awak media, Suriansyah Halim menceritakan bahwa kliennya itu merintis sebagai subdistributor UD Bintang Cabang Sampit sejak tahun 1996 hingga 2021 yang ada perjanjian di akta notaris dengan pembagian 10 persen, selama kliennya bekerja sekitar 25 tahun tersebut hak-haknya belum pernah diambil dan juga masih terikat, hingga pada tahun 2021 kliennya ada masalah dengan distributor di Palangka Raya dan diberhentikan.

"Karena klien kita ini sudah diputuskan oleh pihak perusahaan, otomatislah harus mempertahankan haknya. Masa dia sama sekali gak ada pegang, jadi dia menahan dulu sebagian barang minuman beralkohol yang totalnya Rp3 miliar untuk memperjuangkan haknya yang Rp60 miliar sampai adanya kepastian haknya diberikan oleh distributor. Faktanya distributor bukannya win-win solution, malah bikin laporan polisi," tandasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama