JPU Kejari Katingan Serahkan Memori Banding Terdakwa H Asang

JPU Kejari Katingan Serahkan Memori Banding Terdakwa H Asang

ILUSTRASI penyerahan memori banding.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menyerahkan memori banding dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pembuatan jalan tembus antar Desa di sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dengan terdakwa H Asang Triasha.

Fakta tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tertanggal 6 September 2022.

"Pengajuan memori banding ini merupakan tindak lanjut sikap Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara tersebut," ungkap Kasi Pidsud Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quilem dalam keterantan tertulisnya yang diterima metrokalimantan.com, Selasa (6/9/2022), malam.

Diuraikan, alasan JPU mengajukan upaya hukum banding itu bahwa pidana yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa dalam putusan tersebut lebih rendah dari dua per tiga tuntutan JPU.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan berpendapat jika putusan tersebut belumlah proporsional, dalam arti kata masih tergolong ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum di masyarakat," tegasnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa H Asang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H Asang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.050.400.000 subsider satu tahun penjara.

Sedangkan, tegasnya, JPU menuntut terdakwa H Asang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.107.850.000 subsider dua tahun enam bulan penjara.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama