Gelar Paripurna, DPRD Kalsel Tetapkan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel terhadap Bank Kalsel

Gelar Paripurna, DPRD Kalsel Tetapkan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel terhadap Bank Kalsel

BANJARMASIN - Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung penyertaan modal Bank Kalsel, ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/9/2022) di Gedung DPRD Kalsel.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, DR (HC) H Supian HK SH MH, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, dan Gubernur Kalimantan Selatan, DR (HC) H. Sahbirin Noor S.Sos MH, dengan dihadiri para Anggota Dewan beserta tamu undangan lainnya. 

Agenda yang diangkat antara lain :
a. Pengambilan keputusan DPRD tentang persetujuan penyertaan modal aset atau inbreng Pemprov Kalsel kepada PT. Bank Kalsel
b. Pengambilan keputusan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi
Peraturan Daerah (Perda), tentang:
− Perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda)
− Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).

Pada kesempatan tersebut, Sahbirin Noor menuturkan bahwa pada prinsipnya DPRD Provinsi Kalsel telah menyatakan dapat menyetujui Raperda dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, melalui Raperda ini diharapkan sebagai upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing bagi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

Lebih lanjut, Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin ini menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Bank Kalsel dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) berlandaskan pada tujuan untuk menambah pendapatan daerah.

“Karena dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar melalui penerbitan saham maupun obligasi, dapat meningkatkan perusahaan dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam momen yang sama, Direktur Utama dan Direktur Bisnis Bank Kalsel, Hanawijaya dan Fachrudin, serta Komisaris Bank Kalsel, Rizal Akbar Sarupi, turut berhadir secara langsung menyaksikan penetapan komitmen Pemprov Kalsel terhadap penyertaan modal Bank Kalsel sekaligus mendengarkan penyampaian putusan Raperda tersebut. 

Menyikapi hal yang telah disampaikan, Hanawijaya dapat bernafas lega sekaligus bersyukur atas ditetapkannya penyertaan
modal Bank Kalsel yang tentunya selama ini merupakan hal yang sangat dinantikan.

“Salah satu hal yang menjadi momok bagi kami adalah upaya pemenuhan ketentuan OJK untuk pemenuhan modal inti minimum. Tentunya hal ini semakin menambah optimisme kami untuk pemenuhan MIM sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Terima kasih banyak atas peran serta seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap penyertaan permodalan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hanawijaya merincikan penyertaan modal yang telah ditetapkan, di mana secara keseluruhan total penyertaan modal yang dilakukan adalah sebesar Rp291.153.950.000, meliputi dana tunai maupun tanah dan bangunan.

“Penyertaan modal terbagi dalam 2 bentuk. Yang pertama, bentuk dana tunai sebesar Rp155.886.750.000,- yang realisasi dibagi dalam 3 tahun APBD dari tahun 2022 - 2024. Yang kedua, dalam bentuk tanah dan bangunan, total senilai Rp135.267.200.000. Atas hal ini, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, jumlah penyertaan modal Pemprov Kalsel saat ini adalah Rp365.692.366.034, sehingga dengan tambahan penyertaan modal tersebut, maka total keseluruhan modal Pemprov Kalsel menjadi Rp656.846.316.034,” bebernya.

Saat ini, posisi Modal Inti Bank Kalsel per 31 Agustus 2022 tercatat mencapai sebesar Rp2 triliun, menunjukkan progres yang positif dibandingkan tahun sebelumnya. Komitmen yang ditunjukkan oleh Pemprov Kalsel tentunya patut disyukuri dan menjadi angin segar yang menambah optimisme Bank Kalsel untuk mewujudkan kewajiban pemenuhan Modal Inti Minimum yang ditetapkan regulator.

“Pada kesempatan ini, kami kembali mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Kalsel atas komitmen dan dukungan yang diberikan kepada Bank Kalsel. Tak terkecuali juga DPRD Provinsi Kalsel, khususnya Ketua dan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel maupun Panitia Khusus Permodalan yang telah berkontribusi besar terhadap penyusunan Raperda ini. Besarnya dukungan ini akan kami tindak lanjuti dengan komitmen memberikan layanan terbaik, sebagaimana tagline kami Setia Melayani, Melaju Bersama,” pungkas Hanawijaya.[advertorial]

Lebih baru Lebih lama