Bawaslu Kotabaru Sosialisasikan Implementasi Peraturan Non Peraturan

Bawaslu Kotabaru Sosialisasikan Implementasi Peraturan Non Peraturan

KOTABARU -  Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang aman, jujur, adil dan demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis (29/9/2022).

Sosialisasi dihadiri Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kalimantan Selatan, Ahmad Mukhlis, Kabag P3SPH Bawaslu Kalsel, Ketua Bawaslu Kotabaru, Kesbangpol Kotabaru, Camat Pulau Laut Utara, organisasi keagamaan, perwakilan partai politik dan mahasiswa. 

Ahmad Mukhlis menyampaikan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan agar Pemilu mendatang berlangsung dengan kondusif, aman, dan jujur. Bawaslu bertanggung jawab melalui pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, segala upaya dilakukan untuk pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi pelanggaran tersebut.

"Kami berharap, kita sebagai warga negara mudah-mudahan Pemilu yang akan datang berjalan dengan lancar, adil dan damai," harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohammad Erfan juga mengatakan, tugas Bawaslu ada 3, yakni melaksanakan pengawasan, pencegahan dan menindak, serta melakukan penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 nanti.

"Pemilu 2024 nanti berlangsung dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu tahun 2024, di mana tugas Bawaslu harus melakukan pengawasan, mencegah dan menindak serta menyelesaikan sengketa sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu," paparnya.

Pemateri pada sosialisasi ini, yakni dosen FISIP Unlam Banjarmasin, Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kalimantan Selatan, serta Bawaslu Kotabaru. Dalam penyampaian sosialisasi ini dibuka ruang diskusi bagi para peserta yang hadir.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama