Tidak Bayar Retribusi Jasa Usaha, Siap-Siap Dipenjara !!!

Tidak Bayar Retribusi Jasa Usaha, Siap-Siap Dipenjara !!!


BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah melayangkan surat edaran ke seluruh pengusaha angkutan sungai danau dan Penyeberangan yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.

Dalam isi surat edaran tersebut, dengan tanda tangan Kepala Dishub Barsel sebagai dasar, bahwa surat edaran Nomor: 550/ 680 /DISHUB-BS/2022, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Juga termasuk Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jasa,” kata Kadishub Barsel, Daud Danda melalui Kabid Pelayaran Wayan Sudarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Lebih lanjut, dalam pasal 55 Perda nomor 9 wajib ret yang tidak melaksanakan kewajibannya, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 3 kali jumlah retribusi terutang. 

“Yaitu penjara selama 3 bulan dan membayarkan kewajiban retribusi sebanyak 3 kali jumlah retribusi terutang,” tegasnya.

Untuk itu, dengan adanya edaran dan informasi ini, diharapkan agar seluruh kapal wajib membayar retribusi dan melaksanakan kewajiban perda maupun perbup yang sudah ada. 

”Tanda bukti pembayaran retribusi wajib disimpan oleh pengusaha angkutan sebagai bukti sudah melakukan pembayaran dan akan ditunjukkan apabila ada tim yang akan turun ke lapangan untuk mengecek atas pembayaran retribusi yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.[adv]

Lebih baru Lebih lama