Sampaikan Pledoi, PH Terdakwa Korupsi Disdik Katingan Minta Bebaskan Kliennya

Sampaikan Pledoi, PH Terdakwa Korupsi Disdik Katingan Minta Bebaskan Kliennya

PENASIHAT hukum terdakwa menyampaikan pledoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Sidang dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk tunjangan khusus guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2017, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/8/2022), sore.

Sidang yang dipimpin Irfanul Hakim selaku Majelis Hakim tersebut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriady.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Supriady karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata PH terdakwa dari Kantor Hukum Abdul Siddik SH & Rekan.

PH terdakwa dalam pledoinya juga menguraikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa yang semuanya di bawah sumpah serta bukti-bukti tidak ada satupun keterangan atau petunjuk yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Supriady melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.

"Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa Supriady dengan tegas menolak semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut," tegas PH terdakwa.

Dalam persidangan, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu agar berkenan memutuskan dalam amar putusannya menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kemudian, membebaskan dan melepaskan terdakwa Supriady dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau ontslag van rechts vervolging, dan memohon agar terdakwa tidak ditahanan serta menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita.

Selanjutnya, memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Supriady dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya semula juga membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," tukas PH terdakwa.

Sementara itu, Kasi Pidsud Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quilem mengaku akan menanggapi pledoi PH terdakwa tersebut pada sidang selanjutnya.

"Kita dari Penuntut Umum akan menggapi pledoi Penasihat Hukum terdakwa Supriady ini pada sidang selanjutnya dengan agenda Replik," tandasnya singkat.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Supriady dengan tuntutan pidana enam tahun penjara, dan pidana denda Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan, JPU menjerat terdakwa Supriady dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama