PBS Wajib Gunakan Armada Plat Kapuas dan Membuat NPWP Kantor Cabang

PBS Wajib Gunakan Armada Plat Kapuas dan Membuat NPWP Kantor Cabang

PLT. KEPALA Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, SH.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan terobosan dengan memberlakukan seluruh armada angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah itu, diwajibkan menggunakan plat nomor Polisi Kapuas (KH-B), dengan kata lain tidak menggunakan plat luar Kapuas.

Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, SH diruang kerjanya, Jumat (4/8/2022) menyampaikan, terobosan ini muaranya  guna menggali dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak.

”Seluruh PBS di Kapuas sudah melakukan penandatanganan di atas matrai, bersedia melakukan mutasi armadanya menjadi nomor Polisi Kapuas (KH-B)," ujarnya.

Penandatangan pernyataan bersedia memutasi armadanya dari luar menjadi nomor polisi KH-B (Kapuas) disaksikan oleh pihak Samsat, BPN, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas, dan Kantor Pajak Kapuas.

Selain soal armada tersebut, ditekankan juga kepada seluruh PBS untuk membuat Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang di Kapuas.

”Semuanya akan menjadikan sumber PAD bagi Kabupaten Kapuas ke depanya karena semua perijinannya clear termasuk soal armada dan NPWP Cabang di Kapuas,” tegas Pangeran sapaan familiarnya.

"Dengan demikian, kita baik pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Kapuas tidak lagi menjadi penonton namun pihak PBS benar-benar memberikan kontribusi positif berupa PAD," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama