Lelaki Paruh Baya ini Jadi Tersangka Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 95 Gram Sabu

Lelaki Paruh Baya ini Jadi Tersangka Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 95 Gram Sabu

BARANG bukti diduga Narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas dari tersangka Ubd.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan obat terlarang (Narkoba) kali ini seorang lelaki paruh baya berinisial Ubd alias U (45) ditangkap polisi pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekira jam 14.30 WIB.

Ubd, warga Jalan Anjir Serapat Baru, Km 7  Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalteng ini diamankan saat berada di lobby sebuah hotel di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022)  mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka Ubd, polisi menemukan barang bukti dua paket berisi diduga narkoba jenis sabu seberat 9,95 gram.

"Kami kemudian melakukan pengembangan ke kediaman terlapor Ubd dan dari hasil  penggeledahan ditemukan lagi satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekira 85,5 gram," bebernya.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari terlapor kurang lebih 95 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Subandi.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama